BI Bekukan Isi Ulang, Shopee dan Tokopedia Masih Putar Uang Elektronik
Bank Indonesia (BI) telah membekukan fitur isi ulang (top up) uang elektronik milik beberapa e-commerce seperti Tokopedia, Shopee dan Bukalapak sejak September 2017 karena belum berizin. Namun, floating fund mereka tetap mengalir dari transaksi jual-beli para penggunanya.
Marketing Manager Shopee Indonesia Monica Vionna menjelaskan, begitu ada transaksi, uang pembeli akan masuk melalui rekening bersama milik Shopee. Dana tersebut kemudian dikirim ke akun ShopeePay milik penjual begitu barang diterima pembeli.
Oleh pembeli, dana yang tersimpan di ShopeePay dapat dibelanjakan barang lain, atau ditarik ke rekeningnya. Proses penarikan dana dari ShopeePay ke rekening pembeli ini bisa sampai dua hari, tanpa dikenakan biaya.
“Sekarang sistemnya kami tampung dulu di Shopeepay," ujar Monica usai menghadiri acara kick off roadshow kampus shopee 2018 di Roemah Kuliner, Jakarta, Selasa (16/1).
(Baca juga: Bukalapak Alami Kerugian Akibat Pembekuan Uang Elektronik)
Proses penarikan dana tersebut, menurut Monica, sepenuhnya diserahkan pada pemilik akun. "Tergantung dia mau taruh hari ini atau mau automatic mingguan, bisa dia atur sendiri di aplikasinya," tutur Monica.
Tak hanya Shopee, Tokopedia melalui Tokocash serta Bukalapak lewat Bukadompet pun menjalankan praktik serupa. Di Tokopedia, para pedagang besar yang berstatus Gold Merchant dapat memberikan bonus belanja berupa cashback antara 3-5% ke TokoCash pembeli.
Bagaimanapun, Chief of Staff Tokopedia Melissa Siska Juminto mengaku dirugikan. Ia menyatakan, saat ini terdapat 2,5 juta merchant yang tergabung di dalam Tokopedia. Menurutnya, para merchant itu menganggap TokoCash telah memudahkan transaksi.
“Terutama bagi pembeli yang belum memiliki rekening perbankan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, fitur top up di Tokocash dibekukan mulai 13 September 2017, sementara ShopeePay sejak 18 September 2017 dan BukaDompet mulai 2 Oktober 2017 karena belum berizin.
Selain itu, fitur isi ulang GrabPay juga sempat dibekukan karena alasan yang sama. Namun, kini Grab telah menggandeng OVO untuk kembali menghidupkan GrabPay.
Shopee sendiri hingga kini masih dalam proses perizinan e-money di Bank Indonesia (BI). Hanya, Monica tak mau menjabarkan kendala yang dihadapinya. "Kami terus kerja sama dengan pemerintah. Apapun yang pemerintah lakukan, kami kerja sama dan support," kata dia.
Layanan e-money ini dibekukan BI, ketika dana yang dikelola atau mengendap (floating fund) sudah mencapai Rp 1 miliar. Hal itu merujuk pada Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP pada 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik. Pembekuan ini pun diperkuat dengan dasar Peraturan BI (PBI) Nomor 18/17/PBI/2016 tentang uang elektronik (electronic money).
(Baca juga: BI Masih Bekukan TokoCash, Transaksi Tokopedia Terganggu)