Patuhi BI, Go-Jek Bekukan Pembayaran QR Code Go-Pay

Michael Reily
16 Januari 2018, 11:28
Go-Jek
Arief Kamaludin|KATADATA
Pengemudi ojek Go-Jek tengah menunggu penumpang yang hendak diantar ke tujuannya di Jakarta.

Go-Jek akhirnya membekukan metode pembayaran QR Code pada fitur Go-Pay. Pembekuan ini dilakukan sesuai instruksi Bank Indonesia (BI) karena Go-Pay belum mengantongi izin untuk menjalankan metode pembayaran tersebut.

Chief Compliance Officer Go-Pay Budi Gandasoebrata menyatakan telah berkomunikasi secara intensif dengan BI. Menurutnya, metode pembayaran QR Code pada Go-Pay masih dalam tahap uji coba, namun kini telah dihentikan atas instruksi BI.

“Saat ini, kami sedang menjalankan keterangan tersebut,” kata Budi dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (16/1).

Budi menjelaskan, pembayaran elektronik melalui metode QR merupakan layanan baru dari Go-Pay yang dikembangkan guna mempermudah transaksi jual beli pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dengan metode ini, pembeli cukup memindai (scan) QR Code di gerai dengan aplikasi Go-Jek, memasukkan nominal pembayaran, konfirmasi, kemudian saldo Go-Pay-nya akan terkirim ke penjual.

(Baca juga: Perkuat Go-Food, Go-Jek Kembangkan Skema Pembayaran Go-Resto)

Menurut Budi, proyek uji coba QR Code pada Go-Pay dijalankannya sejak September 2017 lalu. Tujuannya adalah untuk memastikan teknologi QR code memenuhi standar keamanan dan manajemen risiko sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurut Go-Pay, evaluasi masa uji coba implementasi pembayaran melalui QR code berbuah laporan yang sangat baik. Hasil evaluasi itu juga telah dilaporkan kepada BI, sekaligus proposal untuk peluncuran penuh layanan pembayaran melalui QR.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...