BI Masih Periksa Keamanan Sistem QR Code Go-Pay
Bank Indonesia (BI) masih memproses perizinan sistem pembayaran melalui QR Code besutan PT Dompet Anak Bangsa atau Go-Pay. Bank sentral ingin memastikan keamanan sistem tersebut sebelum memberi lampu hijau.
Direktur Eksekutif Bank Indonesia Eny Panggabean mengatakan QR Code harus terhubung dengan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan memiliki unsur-unsur perlindungan konsumen. “QR code harus memenuhi beberapa hal dan harus disetujui BI,” ujar dia di kompleks BI, Kamis (18/1).
Eny memastikan BI akan memberi izin penggunaan QR Code jika perusahaan yang bersangkutan telah memenuhi syarat, baik administrasi, maupun dari sisi teknologi. “Jangan melihat ini utuk menghambat, tapi kami harus membuat sistem yang bermanfaat dan juga aman, terhubung GPN, dan melindungi konsumen,” kata dia.
(Baca juga: Patuhi BI, Go-Jek Bekukan Pembayaran QR Code Go-Pay)
Ia juga menyatakan bahwa teknologi QR Code sendiri punya prospek yang baik untuk berkembang di sistem pembayaran. Sebab, teknologi QR Code, terutama yang dinamik menjanjikan standar keamanan yang cukup tinggi.
“Dinamik kan lebih aman dari statik. Kalau dinamik kan berubah-ubah terus untuk pengamanannya,” kata dia.
Selain itu, alasan lainnya adalah karena teknologi QR code lebih murah dibandingkan dengan penggunaan mesin Electronic Data Capture (EDC). Hal ini akan menarik lebih banyak merchant untuk beralih menggunakannya.
Sebelumnya, BI kembali menegur Go-Jek karena melanggar aturan pembayaran melalui metode QR code yang ada di fitur Go-Pay. BI menganggap Go-Jek telah menjalankan secara penuh sistem pembayaran dengan QR code, padahal izin yang dimiliki Go-Pay hanya untuk uji coba.
(Baca juga: Perkuat Go-Food, Go-Jek Kembangkan Skema Pembayaran Go-Resto)
Berdasarkan surat BI kepada PT Dompet Anak Bangsa atau Go-Pay dengan Nomor 20/54/DSSK/Srt/B tanggal 11 Januari 2018, evaluasi BI tidak sesuai dengan kriteria uji coba atau plotting. BI mengkategorikan penggunaan QR code sebagai bentuk peluncuran produk atau aktivitas baru.
“Untuk itu, Saudara diminta untuk menghentikan kegiatan tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya surat ini,” bunyi keterangan tertulis BI. Go-Jek pun menghentikan layanan tersebut per Selasa (16/1) lalu.
(Baca juga: Ekspansi Bisnis Go-Jek, dari Ojek ke Fintech)