Luhut Sebut Indonesia Masih Butuh Impor Garam Industri
Pemerintah memutuskan kembali mengimpor garam industri sebanyak 3,7 juta ton. Impor garam industri dianggap tak dapat dihindari untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menilai impor garam industri saat ini memang diperlukan. Menurut Luhut, impor diperlukan untuk dapat memenuhi kebutuhan garam industri saat ini.
"Memang harus impor," kata Luhut di kantornya, Jumat (19/1).
Menurut Luhut, swasembada garam industri baru bisa tercapai pada 2020. Pasalnya, pemerintah saat ini masih mematangkan rencana tersebut sebelum bisa melakukan swasembada.
"Kami baru bilang (swasembada garam industri) 2020 nanti. Ini garam industri. Kalau garam konsumsi aman," kata Luhut.
(Baca: Beda Data di Kementerian, Impor Garam Industri Diputuskan 3,7 Juta Ton)
Untuk mewujudkan swasembada, Luhut mengatakan pihaknya telah menyiapkan 100 hektar dengan melibatkan koperasi di Madura, Jawa Timur. Nantinya garam tersebut akan diproduksi menggunakan teknologi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Dengan menggunakan teknologi BPPT, garam yang dikeringkan bisa dipanen dalam 4 hari. Saat ini, teknologi produksi garam tengah diharmonisasi menggunakan milik BPPT.
"Kalau itu jalan, itu akan sudah jauh lebih bagus," kata Luhut.
(Baca: Pemerintah Targetkan Swasembada Garam 2019)
Terdapat perbedaan data kebutuhan impor antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, impor garam industri atas laporan dari Kementerian Perindustrian sebesar 3,7 juta ton pada 2018. Namun, KKP memberikan pendapat impor hanya membutuhkan 2,2 juta ton.
Pemerintah menentukan kuota impor garam industri berdasarkan laporan Kementerian Perindustrian. "Ada yang mau ekspansi dan ekspor, susah kalau industri buat perencanaan, tapi garamnya tidak ada," kata Darmin.
Nantinya, keputusan impor garam industri bakal diubah skemanya melalui regulasi baru dari Kementerian Perdagangan. Sehingga, untuk impor, rekomendasi tidak diperlukan melalui KKP dengan batas impor sesuai kebutuhan industri, yakni 3,7 juta ton.