Kemendag Terbitkan Izin Impor Garam Industri 2,37 Juta Ton

Michael Reily
Oleh Michael Reily - Yuliawati
25 Januari 2018, 17:11
UKM
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
UKM pemindangan ikan di Banyuwaputih Situbondo, Jawa Timur, Kamis (3/8), kesulitan mendapatkan garam.

Kementerian Perdagangan telah memberikan persetujuan izin impor garam industri sebesar 2,37 juta ton. Izin persetujuan impor garam industri akan berlaku selama satu tahun, bagian dari kuota impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton di 2018.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan izin dikeluarkan berdasarkan pengajuan industri. “Izin diberikan kepada 21 perusahaan,” kata Oke kepada Katadata, Kamis (25/1).

Kementerian Koordinator Perekonomian memutuskan kuota impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton untuk tahun 2018. Impor garam industri akan diproses secara bertahap.

Oke pun menjelaskan izin yang diterbitkan Kemendag bakal berkembang sesuai pengajuan industri dengan kuota maksimal 3,7 juta ton. Saat ini izin yang diterbitkan sebesar 2,37 juta ton sesuai dengan permintaan saat ini. “Karena yang baru mengajukan sebesar itu,” ujarnya.

(Baca: Siap Serap Garam Lokal, Industri Nilai Tak Perlu Impor 3,7 Juta Ton)

Sementara itu Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono industri membutuhkan garam impor sebanyak 3,7 juta ton. Dia menjelaskan impor garam akan diserap industri Chlor Alkali Plant (CAP), untuk memenuhi permintaan industri kertas dan petrokimia sebesar 2.488.500 ton.

Selain itu, bahan baku garam juga didistribusikan kepada industri farmasi dan kosmetik sebesar 6.846 ton serta industri aneka pangan 535.000 ton. Sisanya, sebanyak 740.000 ton untuk sejumlah industri, seperti industri pengasinan ikan, industri penyamakan kulit, industri pakan ternak, industri tekstil dan resin, industri pengeboran minyak, serta industri sabun dan detergen.

Keputusan impor garam industri menuai polemik karena adanya perbedaan data kebutuhan garam industri antara Kementerian Perindustrian dengan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun meminta pemerintah untuk memutuskan impor garam industri sebanyak 2,17 juta ton, sesuai dengan rekomendasi KKP. Penetapan kuota impor berdasarkan kebutuhan industri dianggap pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016.

(Baca: DPR Usul Rapat Gabungan Usut Beda Data Impor Garam di Kementerian)

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Brahmantya Satyamurti menjelaskan muasal data rekomendasi impor garam sebanyak 2,17 juta ton. Dia mengatakan proyeksi produksi tahun 2018 bakal meningkat menjadi 1,5 juta ton.

Produksi nasional akan mencapai 1,5 juta ton karena Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memprediksikan ada tambahan waktu panas sekitar sebulan. KKP juga memiliki catatan sisa stok garam sejak tahun lalu sebesar 340 ribu ton.

Dengan menghitung total kebutuhan garam industri sebanyak 3,7 juta ton dan garam konsumsi sebesar 200 ribu ton, KKP merekomendasikan impor garam industri. “Atas dasar itu kami menetapkan rekomendasi sebesar 2,17 juta ton, kami bertahan dengan jumlah itu,” jelas Brahmantya.

Reporter: Michael Reily
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...