Penggunaan Harga Batu Bara untuk Tarif Listrik Berlaku Maret

Anggita Rezki Amelia
29 Januari 2018, 16:21
No image

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengubah formula tarif dasar listrik dengan menambah variabel Harga Batu bara Acuan (HBA). Formula ini targetnya bisa digunakan Maret 2018.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan formula baru itu nantinya terdiri dari inflasi, nilai tukar rupiah, harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dan HBA. "Mungkin bisa bulan depan atau bulan Maret. Bentuknya Keputusan Menteri sepertinya,"kata dia di Jakarta, Senin (29/1).

Menurut Andy, meski memasukkan harga batu bara, pemerintah tidak menghapus ICP karena masih ada beberapa pembangkit yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM). Selain itu, harga gas juga masih mengacu ICP.  

Saat ini bauran energi untuk pembangkit listrik BBM  sekitar 6% saat ini, dan 24% bauran energi berasal dari pembangkit berbasis gas. "Tidak dihapus, karena ICP itu kan berpengaruh harga gas juga," kata dia.

Penggunaan formula baru ini hanya berlaku untuk pelanggan listrik nonsubsidi. Jadi masyarakat yang termasuk golongan berdaya 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA tidak akan memasukkan variabel batu bara.

Sementara itu, Andy mengatakan jika mengacu harga batu bara saat ini, tarif dasar listrik kemungkinan bisa naik. Ini karena harga batu bara masih tinggi dan berada di level US$ 94,04 per ton pada periode Desember. "Ya pasti naik. Nanti harus cari formulasi baru lagi kalau memang harus ada faktor-faktor yang harus disesuaikan lagi," kata dia.

Namun, hingga kini pemerintah belum memastikan nilai potensi kenaikkan harga listrik tersebut. Ini karena pemerintah masih menghitung dan mengevaluasi harga.

(Baca: DPR Sepakat Tak Ada Kenaikkan Tarif Listrik Hingga Maret)

Rencana mengubah formula tarif dasar listrik sebelumnya disampaikan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Alasannya mayoritas  pembangkit listrik di Indonesia berbahan bakar batu bara. “Kami akan coba reformasi lagi dengan memasukkan HBA karena pembangkit listrik 60% berbahan bakar batu bara," kata Jonan di rapat DPR, Jakarta, Kamis (25/1).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...