OJK Perkirakan Obligasi Daerah Baru Terbit Akhir Tahun Ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan pemerintah daerah (Pemda) baru bisa menerbitkan obligasi, paling cepat akhir tahun ini. Hal ini karena banyak dan panjangnya proses yang harus dilalui Pemda dalam menerbitkan obligasi daerah.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi mengatakan saat ini ada tiga pemda yang cukup serius ingin menerbitkan obligasi. Ketiganya adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
"Yang pernah kami datangi adalah Jawa Tengah. Memang sedang proses mempersiapkan secara intens. Kalau kami lihat jangka waktunya mungkin (prosesnya) bisa sampai akhir tahun ini," ujar Fakhri di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Jumat (2/1).
Dia menjelaskan secara teknis, Pemda yang akan obligasi daerah ini diawali dengan membentuk tim persiapan. Tim ini akan menentukan kegiatan dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah. (Baca: Terbitkan Obligasi, Pemda Harus Sisihkan Dana Untuk Pelunasan)
Setelah itu, kepala daerah harus meminta persetujuan dari DPRD setempat sebelum melangkah ke tahap selanjutnya, persetujuan pemerintah pusat. Dokumen yang sudah disetujui oleh DPRD, kemudian diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dipertimbangkan sambil berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu).
Rekomendasi dari Menkeu, harus melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan dan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR). Kedua direktorat di Kementerian Keuangan ini melakukan proses mitigasi risiko.
"Pada saat itu semua, diharapakan semua resiko kredit sudah diantisipasi dan sudah diperhitungkan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen.
Setelah mendapat lampu hijau dari Mendagri dan Menkeu, berlanjut ke persiapan registrasi tahap satu oleh OJK. Pada tahap ini, OJK akan menunjuk penjamin pelaksana emisi, konsultan hukum, notaris, dan wali amanat, termasuk menyelidiki penilaian kinerja (due diligence) Pemda tersebut.
(Baca: OJK Permudah Penerbitan Obligasi Daerah, Pemda Diminta Hati-hati)
Setelah semua sudah siap, kemudian masuk ke proses registrasi tahap satu. “Pada saat registrasi pertama itu OJK akan menelaah perjanjian-perjanjian, prospektus, laporan keuangan, legal audit, dan legal opinion," kata Hoesen.
OJK akan memberikan tanggapan dari hasil penelaahannya. Pada proses registrasi tahap II, akan ada jawaban atas tanggapan OJK mengenai hasil penelaahannya. Setelah itu, baru ada izin publikasi atau pra efektif. Kemudian dilakukan masa penawaran awal yang juga menandai proses registrasi tahap III.
Usai melalui proses registrasi tahap III, maka obligasi ini akan efektif. "Dalam waktu 35 hari sejak penyampaian dokumen final dan lengkap (Registrasi tahap III), itu 35 hari sudah bisa efektif," ujar Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Djustini Septiana dalam kesempatan yang sama.
