OJK Perkirakan Obligasi Daerah Baru Terbit Akhir Tahun Ini

Image title
2 Februari 2018, 21:44
OJK
Donang Wahyu|KATADATA
OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan pemerintah daerah (Pemda) baru bisa menerbitkan obligasi, paling cepat akhir tahun ini. Hal ini karena banyak dan panjangnya proses yang harus dilalui Pemda dalam menerbitkan obligasi daerah.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi mengatakan saat ini ada tiga pemda yang cukup serius ingin menerbitkan obligasi. Ketiganya adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

"Yang pernah kami datangi adalah Jawa Tengah. Memang sedang proses mempersiapkan secara intens. Kalau kami lihat jangka waktunya mungkin (prosesnya) bisa sampai akhir tahun ini," ujar Fakhri di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Jumat (2/1).

Dia menjelaskan secara teknis, Pemda yang akan obligasi daerah ini diawali dengan membentuk tim persiapan. Tim ini akan menentukan kegiatan dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah. (Baca: Terbitkan Obligasi, Pemda Harus Sisihkan Dana Untuk Pelunasan)

Setelah itu, kepala daerah harus meminta persetujuan dari DPRD setempat sebelum melangkah ke tahap selanjutnya, persetujuan pemerintah pusat. Dokumen yang sudah disetujui oleh DPRD, kemudian diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dipertimbangkan sambil berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu).

Rekomendasi dari Menkeu, harus melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan dan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR). Kedua direktorat di Kementerian Keuangan ini melakukan proses mitigasi risiko.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...