Terbitkan Obligasi, Pemda Harus Sisihkan Dana Untuk Pelunasan

Image title
2 Februari 2018, 19:11
OJK
Arief Kamaludin|KATADATA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) yang ingin menerbitkan obligasi daerah, menyisihkan dana sebagai cadangan (sinking fund). Ini menjadi jaminan setiap Pemda dapat melunasi obligasinya saat jatuh tempo.

"Obligasi daerah wajib ada sinking fund. Jadi, nanti tiap tahun dana itu akan disisihkan untuk pelunasan pokok dan untuk kupon yang berjalan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Jumat (2/1).

Kewajiban Pemda untuk menyisihkan dana tiap tahunnya ini, untuk mengatisipasi kegagalan Pemda dalam melunasi pembayaran pokok dan kupon obligasi daerah. Ini diperlukan, karena surat utang daerah ini tidak dijamin oleh Pemerintah Pusat.

(Baca: OJK Permudah Penerbitan Obligasi Daerah, Pemda Diminta Hati-hati)

Mengenai teknis penerbitan obligasi daerah ini, kepala daerah harus membentuk tim persiapan terlebih dahulu. Tim ini harus menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Kemudian memenpuh proses mitigasi risiko oleh Menteri Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan melibatkan Direktorat Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Dirjen-dirjen yang mewakili Menteri Keuangan tersebut juga berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. Kementerian Keuangan juga berhak menolak permintaan Pemda untuk menerbitkan surat utang, apabila dinilai berisiko tidak dapat melunasi utang.

"Pada saat proses itu semua, diharapakan semua risiko kredit sudah diantisipasi dan sudah diperhitungkan," kata Hoesen.

Obligasi Daerah merupakan surat utang yang dikeluarkan oleh Pemda. Obligasi ini hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan investasi sarana dan/atau prasarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan pemasukan bagi APBD.

"Kegiatan harus sesuai perencanaan dokumen, dapat berupa pengembangan baru, atau kegiatan yg sudah ada. Pembiayaan dapat sebagian atau sepenuhnya," ujar Hoesen.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...