OJK Siap Rilis Aturan Fintech Bulan Depan

Desy Setyowati
2 Februari 2018, 17:15
Fintech
Arief Kamaludin | Katadata

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merilis aturan terkait financial technology (fintech) pada Maret 2018. Aspek perlindungan konsumen akan jadi fokus utama dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tersebut.

Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar mengatakan, regulasi tersebut nantinya akan mengatur fintech secara keseluruhan. Mulai dari pendaftaran, perizinan serta penerapan regulatory sandboxRegulatory sandbox merupakan program uji coba terkait produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis penyelenggara fintech.

Advertisement

Selain itu, POJK ini juga mengatur kerja sama OJK dengan instansi lain untuk membangun ekosistem fintech. “Kan perlu dipastikan dulu. Tidak hanya dari sisi bisnisnya,  tetapi juga aspek tata kelola dan risiko, terutama perlindungan Konsumen,” kata Sukarela saat Rapat Kerja (Raker) Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (2/2).

(Baca juga: Pembiayaan 27 Fintech yang Terdaftar di OJK Capai Rp 2,2 Triliun)

Setidaknya, ada dua jenis fintech yang bakal diatur dalam POJK ini yaitu crowdfunding atau dana urunan dan peer to peer lending. Nantinya, semua fintech harus mendaftar ke OJK, kemudian dipilah-pilah menurut jenis usahanya. Baru kemudian ditetapkan perizinannya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement