Pastikan Penjual Lokal, Tokopedia Akui Sulit Kontrol Produk Impor

Desy Setyowati
5 Februari 2018, 16:21
Tokopedia
Dok: Tokopedia

Maraknya peredaran produk impor di e-commerce tengah menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Perdagangan bahkan membuat wacana untuk mewajibkan penjualan 80% produk lokal di toko online. Bagaimana tanggapan Tokopedia?

Sebagai e-commerce terbesar di Indonesia, terdapat puluhan juta produk yang diperdagangkan langsung oleh penjual kepada pembeli di Tokopedia. “Dengan demikian, tentu sulit untuk bisa mengidentifikasi terlalu detail mengenai jenis produk,” kata Sari Kacaribu, Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia, Senin (5/2). Detail tersebut termasuk apakah produk merupakan produksi lokal, atau impor.

Sari menjelaskan, di Tokopedia terdapat dua tipe utama seller. Pertama adalah maker (produsen) dan trader (pedagang). Untuk dapat mengembangkan jumlah maker, menurut Sari, adalah pekerjaan rumah bersama. Sebab, mereka membutuhkan insentif untuk berkembang.

Tokopedia pun berkomitmen memberikan bantuan yang mencakup hulu ke hilir untuk pengembangan maker. Hal itu meliputi peningkatan pendanaan, kualitas produksi, packaging, dan branding, sehingga bisa bersaing dengan produk impor.

“Kami berharap gerakan semacam ini bisa terus berkembang, dilakukan bersama, dan mendapatkan dukungan berbagai pihak,” tutur Sari. (Baca juga: E-Commerce Wajib Jual 80% Produk Lokal, Bagaimana Kesiapan UKM?)

Sementara, untuk menekan potensi penjualan produk langsung dari luar negeri, Tokopedia hanya menerima penjual yang memiliki akun bank Indonesia. Dengan begitu, tidak ada satupun penjual yang langsung berjualan dari luar negeri. “Hal ini mungkin bisa menjadi referensi pemerintah dalam penerapan kebijakan,” kata Sari.

Ia menyatakan, e-commerce telah memberikan pengusaha lokal ruang yang lebih besar untuk memulai dan mengembangkan usahanya. Kini siapapun dan dimanapun mereka berada mampu menjadi pengusaha tanpa perlu pindah ke kota besar. “Kami akan mendukung kebijakan yang dapat mendorong pertumbuhan UMKM UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), dan akan selalu menghormati peraturan yang berlaku,” ujar Sari.

(Baca juga:  Pengusaha e-Commerce Minta Penjual di Media Sosial Ikut Kena Pajak)

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...