Pajak Barang Mewah Mobil Disarankan Berdasarkan Harga

Rizky Alika
Oleh Rizky Alika - Martha Ruth Thertina
9 Februari 2018, 20:12
Buruh pabrik Toyota
Donang Wahyu|KATADATA
Pekerja melakukan pemeriksaan akhir pada kendaraan sedan All New Vios di pabrik Toyota Karawang 2, Kawasan Industri Karawang International Industrial City, Karawang, Jawa Barat.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mendukung revisi aturan mengenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Ia mengusulkan agar tarif PPnBM bukan lagi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan, melainkan harganya.

“Berdasarkan threshold (batasan) harga saja lebih fair (adil),” kata Prastowo kepada Katadata, Jumat (9/2). Ia mencontohkan, mobil dengan harga di atas Rp 2 miliar bisa dikenakan tarif 40%, di atas Rp 1 miliar dikenakan tarif 20%, dan di atas Rp 500 juta tarifnya 10%.

Advertisement

Usulan tersebut menanggapi Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto yang meminta adanya revisi PPnBM untuk sedan. Sebab, saat ini, sedan dengan kapasitas di bawah 1.500 cc dikenakan tarif PPnBM 30%, sementara mobil lainnya seperti minibus dengan kapasitas cc yang sama dikenakan PPnBM sebesar 10%.

Dengan adanya revisi PPnBM, Airlangga berharap produksi sedan di Indonesia meningkat, bahkan Indonesia dapat menjadi eksportir sedan. Salah satu negara yang bisa disasar untuk ekspor sedan yaitu Australia. (Baca juga: Menperin Minta Tarif Pajak Barang Mewah untuk Sedan Diturunkan)

Menurut Prastowo, usulannya tersebut bisa jadi solusi yang tepat, sebab dengan PPnBM berdasarkan harga, tidak semua sedan masuk kategori mahal dan mewah lagi. “Karena ada sedan murah, non-sedan mahal,” kata dia. “Masa Vios kena lebih tinggi dibandingkan Alphard?”

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement