Aturan Belum Siap, Dana Desa Menumpuk di Rekening Kas Daerah
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penyaluran dana desa hingga 19 Februari 2018 telah mencapai Rp 2,92 triliun untuk 98 daerah. Realisasi tersebut 24,4% dari pagu tahap pertama yang sebesar Rp 12 triliun. Namun, mayoritas dana desa tersebut masih terparkir di rekening kas umum daerah alias belum tersalurkan ke kas desa.
"Yang telah disalurkan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa baru mencapai Rp 35,62 miliar untuk enam daerah, 216 desa," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (20/2). (Baca juga: Cegah Penyelewengan Dana Desa, Pengawasan Diperkuat)
Menurut Boediarso, penyaluran dana desa tersendat lantaran pemerintah daerah belum merilis aturan lengkap mengenai tata cara pembagiannya. Dari total 434 daerah penerima desa, sebanyak 403 di antaranya telah merilis peraturan daerah (Perda) terkait. Namun, sekitar 200-an daerah di antaranya belum mengeluarkan Peraturan Bupati atau Walikota.
Sesuai ketentuan, dana desa bakal disalurkan dalam tiga tahap dan dengan persyaratan. Rinciannya, tahap I sebesar 20% disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni. Syaratnya, Perda Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) dan Peraturan Kepala Daerah, baik Bupati maupun Walikota tetang penetapan rincian dana desa untuk setiap desa untuk penyaluran dari kas negara ke kas daerah.
Sedangkan Untuk penyaluran dari kas daerah ke kas desa, syarat yang diperlukan adalah Perdes tentang Anggaran dan Penerimaan Belanja Desa (APBDes). (Baca juga: Penerimaan Negara Rp 101,4 Triliun di Januari, Defisit APBN Mengecil)
Tahap II sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni. Syarat yang diperlukan yaitu laporan realisasi penyerapan dana desa tahun sebelumnya dan laporan konsolidasi dari realisasi maupun capaian output dari penggunaan dana desa tahun sebelumnya.
Tahap III sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Juli. Syaratnya, adanya laporan bahwa dana desa tahap I dan tahap II telah mencapai 75%. Selain itu, laporan konsolidasi realisasi penyerapan dana desa pada tahap I dan tahap II menunjukan capaian output paling kurang 50%.
Tahun ini, pemerintah menganggarkan dana desa sebesar Rp 60 triliun untuk 74.958 desa. Dari jumlah tersebut, ada alokasi untuk program padat karya melalui skema cash for work. (Baca juga:SKB Empat Menteri Terbit, Rp 18 Triliun Dikucurkan untuk Pekerja Desa)
Bordiarso menjelaskan, untuk mempercepat penyaluran dana desa, instansinya akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, serta kepala daerah yaitu gubernur, bupati dan walikota. Sebelumnya, pelatihan dan workshop juga sudah diberikan kepada desa-desa penerima dana desa.
Pada Januari, pemerintah melakukan pelatihan untuk 100 desa prioritas penerima dana desa yang ditunjuk sebagai pilot project dari program cash for work. Bila diperlukan, pemerintah akan melakukan workshop kepada desa yang belum menyampaikan Perda.