Aturan Belum Siap, Dana Desa Menumpuk di Rekening Kas Daerah

Rizky Alika
21 Februari 2018, 11:51
Jokowi desa
ANTARA FOTO/Aguk Sudarmojo
Presiden Joko Widodo meninjau proyek dana desa di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, 28 November 2016.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penyaluran dana desa hingga 19 Februari 2018 telah mencapai Rp 2,92 triliun untuk 98 daerah. Realisasi tersebut 24,4% dari pagu tahap pertama yang sebesar Rp 12 triliun. Namun, mayoritas dana desa tersebut masih terparkir di rekening kas umum daerah alias belum tersalurkan ke kas desa.

"Yang telah disalurkan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa baru mencapai Rp 35,62 miliar untuk enam daerah, 216 desa," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (20/2). (Baca juga: Cegah Penyelewengan Dana Desa, Pengawasan Diperkuat)

Advertisement

Menurut Boediarso, penyaluran dana desa tersendat lantaran pemerintah daerah belum merilis aturan lengkap mengenai tata cara pembagiannya. Dari total 434 daerah penerima desa, sebanyak 403 di antaranya telah merilis peraturan daerah (Perda) terkait. Namun, sekitar 200-an daerah di antaranya belum mengeluarkan Peraturan Bupati atau Walikota.

Sesuai ketentuan, dana desa bakal disalurkan dalam tiga tahap dan dengan persyaratan. Rinciannya, tahap I sebesar 20% disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni. Syaratnya, Perda Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) dan Peraturan Kepala Daerah, baik Bupati maupun Walikota tetang penetapan rincian dana desa untuk setiap desa untuk penyaluran dari kas negara ke kas daerah.

Sedangkan Untuk penyaluran dari kas daerah ke kas desa, syarat yang diperlukan adalah Perdes tentang Anggaran dan Penerimaan Belanja Desa (APBDes). (Baca juga: Penerimaan Negara Rp 101,4 Triliun di Januari, Defisit APBN Mengecil)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement