BPN Pernah Revisi SK HGB Pulau D, Sengketa di PTUN Jadi Tidak Relevan

Dimas Jarot Bayu
21 Februari 2018, 16:42
Reklamasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktivitas pembangunan di Pulau D.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara untuk menjelaskan revisi terhadap Surat Keputusan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D reklamasi Jakarta. Revisi HGB Pulau D tersebut membuat objek sengketa yang diperkarakan KSTJ di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yakni SK HGB Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2016 menjadi tidak relevan.

"Kami minta kepada tergugat menjelaskan karena otomatis gugatan kami tidak relevan, selain itu juga objek sengketa sudah hilang," kata kuasa hukum KSTJ Nelson Nikodemus Simamora ketika memberikan tanggapan atas jawaban tergugat (replik) di PTUN Jakarta, Rabu (21/2).

Menurut Nelson, pihaknya tak pernah diberi tahu oleh pihak BPN Jakarta Utara mengenai revisi tersebut. Padahal, informasi tersebut bisa diberitahukan oleh pihak BPN Jakarta Utara pada masa persiapan pemeriksaan sidang sengketa di PTUN.

(Baca juga: Anies Didorong Jadi Penggugat Tambahan dalam Sengketa HGB Pulau D)

Nelson mengatakan, pihak BPN Jakarta Utara tak pernah datang selama masa persiapan sidang. Padahal, masa persiapan pemeriksaan itu dilakukan setiap pekannya selama sebulan.

"Seharusnya saat masa persiapan pemeriksaan, mereka memberi tahu telah mengganti SK. Tapi mereka membiarkan kami menggugat SK yang lama," kata Nelson.

Menurut Nelson, KSTJ kesulitan untuk mencari tahu soal perubahan SK HGB karena tak menjadi bagian dari pemerintah. Dirinya baru tahu adanya revisi SK HGB menjadi bernomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017 dari jawaban BPN Jakarta Utara maupun PT Kapuk Naga Indah (KNI) yang menjadi tergugat II intervensi.

Nelson menjelaskan dia mengetahui informasi tersebut dari berita Katadata.co.id berjudul HGB Pulau Reklamasi Selesai Satu Hari, Sofyan Djalil: Kami Revisi. pada 3 November 2017. Dalam berita tersebut, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyatakan bahwa kementeriannya telah merevisi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pengembang Pulau D dalam reklamasi Teluk Jakarta.

Sofyan menyatakan, sertifikat HGB yang lalu diberikan seluruhnya kepada pengembang PT KNI tersebut keliru. Dalam revisi, Sofyan menyebut pengembang hanya memiliki 51,5% HGB dari seluruh pulau D. Adapun, sisanya diberikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa fasos dan fasum.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...