Tak Lapor Data Nasabah, Pejabat Bank Terancam Hukuman Penjara
Perbankan dan lembaga keuangan lainnya bakal mulai melaporkan data keuangan nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak mulai April 2018. Jika tidak melapor sesuai ketentuan, pemimpin atau pegawai lembaga keuangan terancam sanksi pidana 1 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, seluruh lembaga keuangan yang tercakup dalam Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, wajib melaporkan data nasabahnya. Adapun lembaga keuangan yang dimaksud wajib mendaftarkan diri paling lambat akhir Februari 2018.
“Dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017, tidak ada sanksi kalau dia tidak daftar karena ini bersifat administratif. (Sanksi) hanya berlaku kalau mereka laporan rekening yang 1 Agustus, mereka yang tidak melakukan akan dikenakan sanksi pidana 1 tahun atau denda satu miliar,” kata Yoga di Kantornya, Jakarta, Rabu (14/2). (Baca juga: Data Keuangan Disetor, Pajak Undang 300 Wakil Regulator dan Industri)
Sesuai Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan secara Otomatis, lembaga keuangan wajib melaporkan data nasabah, paling lambat akhir April tahun kalender berikutnya, atau 1 Agustus tahun kalender berikutnya khusus untuk laporan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional.
Menurut dia, lembaga keuangan yang wajib melaporkan data keuangan nasabahnya di antaranya perbankan nasional, manajer investasi pada pasar modal, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia, hingga koperasi.
Ia memastikan, data nasabah yang disampaikan pada Ditjen Pajak akan terjaga keamanannya. Pegawai yang sengaja membocorkan atau menyalahgunakan data akan dikenakan pidana 2 tahun atau denda Rp 50 juta. (Baca juga: Pengusaha Resah Target Pajak Naik 24%, Sri Mulyani Siapkan Strategi)
Selain itu, Ditjen Pajak juga sudah menguji teknologi yang akan digunakan untuk pelaporan otomatis data nasabah. Ditjen Pajak akan menggunakan komputer yang dapat dimonitor penggunaannya. “Ke depan flashdisk enggak bisa connect ke komputer kantor pajak,” kata dia.