Tersangka, Pengusaha Made Oka Masagung Diduga Jadi Perantara Fee e-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Mereka yakni pengusaha Made Oka Masagung dan keponakan Setya Novanto, Irvanto Heru Pambudi Cahyo.
Made Oka diduga menjadi perantara fee untuk anggota DPR sebesar 5% dari proyek e-KTP. Ia diduga menampung uang korupsi proyek e-KTP melalui dua perusahaannya di Singapura, yakni PT Delta Energi dan OEM Investment Pte. Ltd.
Melalui rekening PT Delta Energi, Made Oka diduga menerima uang sebesar US$ 2 juta. Sementara melalui OEM Investment Pte. Ltd., Made Oka menerima uang sebesar US$ 1,8 juta dari Biomorf Mauritius.
"MOM melalui kedua perusahaannya diduga menerma total US$ 3,8 juta sebagai peruntukkan pada Setya Novanto," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/2).
(Baca juga: Dua Hari Berturut-turut, KPK Tangkap Tangan Pejabat Daerah)
Sementara itu Irvanto diduga menampung uang dari korupsi proyek e-KTP untuk Novanto. Aliran uang tersebut ditampung secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
"Diduga IHP menerima total US$ 3,5 juta pada periode 19 Januari-19 Februari 2012," kata Agus.
Selain itu, Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui PT Murakabi Sejahtera. Dia pun ikut dalam beberapa kali pertemuan di Ruko Farmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.