Wajah Baru Regulasi dan Perizinan Sektor Migas

Anggita Rezki Amelia
1 Maret 2018, 18:33
minyak
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM memiliki wajah baru di sektor minyak dan gas bumi/migas. Wajah baru ini adalah perombkan regulasi dan perizinan di sektor minyak dan gas bumi/migas. Tujuannya untuk menarik investasi.

Dalam perombakan itu, Kementerian ESDM menghapus beberapa aturan dan perizinan. “Dari sub sektor migas,  ada 11 peraturan dan keputusan menteri yang dicabut. Kami juga mencabut sertifikasi, rekomendasi maupun perizinan (yang jumlahnya) sekitar 19,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial, Kamis (1/3).

Menurut Ego, secara umum para pemangku kepentingan (stakeholder) mengapresiasi upaya pemerintah untuk menyederhanakan aturan migas ini. Sebagai contoh, di hulu migas, izin impor barang yang semula membutuhkan waktu lama, kini dapat dilakukan secara daring.

Sementara untuk usaha penunjang migas, pemerintah menghapus kewajiban Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan kini cukup dengan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP). Sebelum SKT dihapuskan, terdapat 139 SKT dan SKUP. Sebagai pengganti, diusulkan 13 sub bidang SKUP yang prosesnya dilakukan secara daring. Waktu yang proses penerbitan sekitar 3 hari setelah data lengkap dan benar.

(Baca: Pencabutan 11 Aturan Sektor Migas Tak Pengaruhi Minat Investasi)

Adapun perincian perombakan regulasi tersebut, antara lain:

Peraturan Menteri/Permen ESDM  yang dicabut:

1. Permen 08/2005  tentang Insentif Lapangan Marginal

2. Permen 44/2005 tentang Penyediaan & Pendistribusian BBM (JBT)

3. Permen 26/2006 tentang BBM untuk Industri Pelayaran

4. Permen 02/2008  tentang Kewajiban DMO

5. Permen 22/2008 tentang  Biaya yang Tidak Dapat Di-Cost Recovery

6. Permen 06/2010 tentang Pedoman Peningkatan Produksi Migas

7. Permen 22/2016 tentang Kilang Mini

8. Permen 51/2017 tentang BMN Migas

9. Permentamben 02/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur

10. KepMen 1454K/30/MEM/2000 tentang Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan Bidang Migas

11. Permen 31/2013 tentang Tenaga Kerja Asing

Sementara 7 Permen ESDM  yang disederhanakan yaitu digabung dan dicabut dan diatur kembali menjadi enam Permen adalah:

1. Permen ESDM Kegiatan Pasca Operasi Usaha Hulu Migas (Permen Nomor 15 Tahun 2018)

2. Permen ESDM Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Liquiefied Petroleum Gas (Permen 13 Tahun 2018)

3. RPM/Rancangan Peraturan Menteri Impor Barang Operasi pada Kegiatan Usaha Hulu Migas

4. RPM Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi

5. RPM Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Migas

6. Permen ESDM Kegiatan Usaha Penunjang Migas (Permen Nomor 14 Tahun 2018)

Rekomendasi dan perizinan yang dicabut adalah:

1. Marine Clearance/Surat Persetujuan Pemboran di daerah lepas pantai (Susmar Ditjen Migas)

2. Izin Penggunaan Sistem Meter (metering system, tanki darat dan tanki terapung)

3. Sertifikasi Peralatan dan Instalasi (SKPI, SKKP dan SKPP)  untuk Fasilitas Onshore & Offshore

4. SKPP dan SKPI (Khusus MODU Penyelidik Wilayah Migas (Prospektor)

5. Sertifikat Personel untuk Pekerja Rig

6. Rig - Mobile Offshore Drilling Unit

7. Perizinan membangun, memindahkan dan membongkar pipa bawah laut/ Persetujuan penggelaran pipa dan platform

8. Izin/Rekomendasi Memasuki Daerah Operasi Migas (SIMOM) – Inspeksi Vessels

9. Rig Relocation (Izin Pindah Lokasi - sehubungan dengan Marine Clearance, dsb)

10. Persetujuan Keselamatan Zona Terlarang untuk Pelabuhan, Anjungan dan Pipa Bawah Laut

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...