Enam Konsumen Properti Reklamasi Cabut Gugatan Perdata

Dimas Jarot Bayu
3 Maret 2018, 10:18
Reklamasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Pembangunan reklamasi di Pulau C dan D berhenti total.

Enam konsumen properti elite Golf Island di Pulau C dan D reklamasi Teluk Jakarta mencabut gugatannya terhadap pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pencabutan gugatan itu dilakukan saat sidang tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (1/3).

Majelis hakim PN Jakarta Utara mengabulkan permohonan kuasa para penggugat untuk mencabut perkara nomor 42/Pdt.G/2018/PN Jkt.Utr. Keputusan ini tertera dalam detil perkara yang tertera di laman PN Jakarta Utara, http://sipp.pn-jakartautara.go.id.

Advertisement

"Menyatakan perkara Nomor 42/Pdt.G/2018/PN Jktr. sah dicabut dan dicoret dari register yang bersangkutan," tulis amar putusan sebagaimana dikutip dari laman PN Jakarta Utara, Sabtu (3/3).

Selain mencabut putusan, majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 926.000.

(Baca juga: Digugat Konsumen Reklamasi, Pemprov Disebut Sebabkan Ketidakpastian)

Gugatan perdata tersebut diajukan pembeli Golf Island pada periode 2012-2013. Mereka yakni Agus Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Williyan, Endro Weliyan, dan Yudarno.

Keenamnya menggugat KNI, anak usaha Agung Sedayu Grup, untuk mengembalikan uang cicilan yang telah dibayar enam konsumen dengan nilai sekitar Rp 35 miliar. Sementara itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta membayar ganti rugi masing-masing penggugat dengan nilai Rp 10 miliar.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement