Masa Penahanan Setnov Hampir Habis, Hakim Kebut Sidang Kasus E-KTP

Dimas Jarot Bayu
5 Maret 2018, 14:22
Setya Novanto
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk mempercepat jalannya persidangan kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Senin (5/3). Nantinya, persidangan dengan terdakwa Setya Novanto itu akan digelar setiap harinya mulai pekan depan.

"Pekan depan sidangnya setiap hari," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3).

Yanto mengatakan, keputusan mempercepat sidang perkara e-KTP dengan pertimbangan masa penahanan Novanto jatuh tempo pada April 2018. Dengan begitu, durasi pemeriksaan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum juga akan semakin panjang.

(Baca juga: Tersangka, Pengusaha Made Oka Masagung Diduga Jadi Perantara Fee e-KTP)

Hal ini merujuk pada Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, di mana penuntut umum berhak menahan terdakwa selama 20 hari pertama. Masa penahanan dapat diperpanjang selama 30 hari oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Lebih lanjut, dalam Pasal 26 ayat 1 dan 2 KUHAP disebutkan bahwa Hakim Pengadilan Negeri berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari. Kemudian, masa penahanan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari.

"Nanti (sesi pertama) saksi maksimal pukul 17.00 WIB selesai. Sesi kedua saksi maksimal pukul 22.00 WIB selesai. Jadi kami selesaikan hari ini jangan sampai ditunda," kata Yanto.

Yanto pun meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempersiapkan saksi untuk menjalani pemeriksaan ke depannya. Sejak sidang perdana hampir 100 saksi dari Kementerian Dalam Negeri, DPR, BPPT, peserta lelang proyek e-KTP, hingga pihak swasta sudah dihadirkan JPU KPK.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...