Setnov Makin Terpojok soal Aliran Uang Lewat Money Changer
Tiga orang pengusaha money changer atau tempat penukaran mata uang asing menyatakan pernah menyerahkan aliran dana dari salah satu perusahaan vendor produk biometrik proyek e-KTP Biomorf Mauritius kepada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Kesaksian ketiganya semakin membuat Setya Novanto terpojok mengenai aliran uang dari Biomorf kepada Setnov dengan perantara keponakannya.
Ketiganya, yakni Marketing Manager PT Inti Valuta, Riswan alias Iwan Barala; Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi, Juli Hira; dan pegawainya, Nunuy Kurniasih bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/3).
"Saya rasa sekitar US$ 3,5 juta. Sudah dipotong fee ya, Pak," ujar Iwan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK.
Dalam kesaksiannya, Iwan awalnya dihampiri Irvanto yang menyatakan ingin melakukan barter dollar. Irvanto menyatakan memiliki dollar di Singapura dan melakukan barter dollar tersebut dengan menerima uangnya di Jakarta.
(Baca juga: Masa Penahanan Setnov Hampir Habis, Hakim Kebut Sidang Kasus E-KTP)
Namun, perusahaan Iwan tak memiliki izin remittance atau transfer valuta asing baik dari dan ke luar negeri. Karenanya, Riswan kemudian menghubungi koleganya yang juga pemilik money changer dan memiliki rekening di Singapura, Juli Hira.
Juli selanjutnya memberikan beberapa nomor rekening perusahaannya di Singapura. Nomor rekening itu lalu dikirimkan kembali kepada Irvanto oleh Iwan.
"Bu Juli kasih saya nomor rekening. Habis itu dia BBM ke saya, saya langsung forward ke Pak Irvan," kata Iwan.
Kemudian, Irvanto mengirimkan dollar kepada beberapa rekening Juli sebanyak empat kali. Nunuy mengatakan, tahap pertama pengiriman uang sebesar US$ 1 juta pada 20 Januari 2012.
Dalam tahap pertama, Irvanto mengirimkan uang sebesar US$ 200 ribu ke rekening pribadi Juli di UOB. Uang dikirimkan pula ke rekening Nenny yang merupakan bekas pegawai perusahaan money changer PT Mekarindo Abadi sebesar US$ 800 ribu.
"Tahap kedua itu saya kasih rekening ke Pak Iwan US$ 200 ribu ke Cosmic Enterprise, US$ 500 ribu ke Sunshine Development, 300 ribu ke rekening atas nama Santoso Kartono. Total 1 juta, kurang lebih tanggal 26 Januari 2012," kata Nunuy.
(Baca juga: Tersangka, Pengusaha Made Oka Masagung Diduga Jadi Perantara Fee e-KTP)
Tahap ketiga dilakukan pada 31 Januari 2012 sebesar US$ 1 juta. Uang itu dikirimkan Irvanto sebesar US$ 250.000 ke Wua Kong Trading, US$ 465.440 ke rekening Santoso Kartono, US$ 183.470 ke Golden Victory, dan US$ 101.090 ke Kohler Asia Pasific.
"Tahap keempat itu tanggal 6 Februari 2012. US$ 150 ribu ke Pasific Oleo, US$ 240.200 ke Omni Patent, dan US$ 159.800 ke OCBC Ibu (Juli)," kata Nunuy.
Setelah uang tersebut diterima, Juli kemudian memberikan dollar tunai kepada Iwan di Indonesia. Iwan kemudian menyerahkan uang tersebut ke Irvanto secara bertahap. "Seingat saya tiga kali. tiga atau empat, saya lupa. Cuma waktu itu kami serahkan," kata Iwan.
KPK telah menetapkan Irvanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Irvanto diduga menampung uang dari korupsi proyek e-KTP untuk Novanto pada akhir Februari. Aliran uang tersebut ditampung secara berlapis dan melewati sejumlah negara dengan nilai US$ 3,5 juta pada periode 19 Januari-19 Februari 2012.
(Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang ke Keponakan Setnov via Money Changer)