Hingga 2019, Harga Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Maksimal US$ 70

Anggita Rezki Amelia
9 Maret 2018, 15:25
No image

Pemerintah akhirnya mematok harga batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri maksimal di level US$ 70 per metrik ton. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Kepentingan Umum.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan penetapan harga ini agar tarif tenaga listrik untuk di masyarakat tetap terjaga. Alhasil daya beli masyarakat terlindungi dan industri bisa lebih kompetitif.

Keputusan ini juga sudah melalui diskusi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, seperti Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia/APBI dan PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero). Dengan begitu keputusan ini bisa adil bagi pelaku industri dan PLN.

Keputusan menteri itu merupakan turunan dari  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Kemudian Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu bara.

Isi dari Keputusan Menteri Nomor 1395K/30/MEM/2018 itu adalah PLN bisa membeli harga batu bara dalam negeri dengan harga US$ 70 per metrik ton. Jika Harga Batu Bara Acuan/HBA di atas US$ 70 per metrik ton, PLN tetap membeli dengan harga US$ 70 per metrik ton.

Namun jika HBA di bawah US$ 70 per metrik ton, PLN bisa membeli harga rendah. “Pokoknya PLN tidak boleh lebih dari US$ 70 per metrik ton. Kalau ada yang lebih rendah dari US$ 70 per metrik ton, diambil harga yang rendah,” kata Agung dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/3).

Adapun patokan harga US$ 70 per metrik ton itu merupakan free on board/FOB. Artinya PLN menanggung biaya angkut dan transportasi batu bara tersebut. Penetapan harga batu bara ini juga didasari atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg gross as received/GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%.

Agung mengatakan untuk harga batu bara dengan nilai kalori berbeda dari 6.322 GAR, akan dikonversi ke 6.322 GAR. Formulanya mengacu ketentuan yang diatur dalam keputusan Menteri ESDM.

Adapun penetapan harga khusus untuk batu bara ini hanya berlaku bagi sektor kelistrikan yakni pembangkit batu bara yang dibangun PLN maupun swasta (IPP). Adapun untuk sektor di luar kelistrikan seperti industri semen maka harga batu bara yang dibelinya dari dalam negeri tetap mengacu HBA.

Agung menjelaskan dengan penetapan harga US$ 70 per metrik ton itu, otomatis akan berpengaruh terhadap penurunan penerimaan negara dari sektor minerba. “Tapi kami sudah melakukan koordinasi kementerian ESDM dan kementerian keuangan bahwa disadari, bagaimana menyediakan energi murah maka penerimaan negara akan turun dari segi royaltinya,” ujarnya.

Dengan keputusan anyar ini, Kementerian ESDM menetapkan volume maksimal pembelian batu bara untuk pembangkit listrik tersebut sebesar 100 juta ton per tahun atau sesuai dengan kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik. Adapun besaran pembayaran royalti dan pajak dihitung berdasarkan harga transaksional.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...