Kemenperin: Kuota Impor Garam Tak Bisa Masukkan Asumsi Produksi Lokal

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Yuliawati
27 Maret 2018, 20:09
Petani garam
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Petani memanen garam di area pertanian Desa Kedungmalang, Jepara, Jawa Tengah, Kamis (20/7).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui keputusan kuota impor garam 2018 tak memasukan sama sekali produksi garam lokal. Alasannya, garam lokal itu belum tersedia saat kebijakan dirumuskan di awal tahun, sementara kebutuhan industri telah mendesak.

Perbedaan asumsi produksi garam lokal ini yang menjadi sumber perbedaan polemik di pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproyeksikan produksi garam lokal sebanyak 1,5 juta ton sehingga menghitung kebutuhan impor garam sebanyak 2,1 juta ton. Sementara Kementerian Perindustrian memandang produksi garam lokal nol, sehingga mengusulkan impor garam 3,7 juta ton.

Advertisement

Kedua kementerian ini menggunakan basis data yang sama berdasarkan survei bersama antara Badan Pusat Statistik, KKP dan Kemenperin. Ketiganya telah bersepakat kebutuhan garam industri dan rumah tangga sebanyak 3,9 juta ton. 

Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono berdalih proyeksi KKP hanya sebagai asumsi saja, karena belum ada produksi garam. Sementara sejak Januari 2018 kebutuhan industri sekitar 300 ribu ton.

"Ya kan itu belum berproduksi, itu asumsi-asumsi saja," kata Sigit di kantornya, Jakarta, Selasa (27/3). (Baca juga: Karut Marut Lonjakan Impor Garam di Tahun Politik)

Menurut Sigit, industri tak bisa menunggu produksi lokal terealisasi sebab akan membuat industri kesulitan beroperasi. "Kalau barangnya enggak ada repot juga, harus dipenuhi karena industri enggak bisa berhenti," kata Sigit.

Perbedaan Neraca Garam Kemenperin vs KKP

NoRincianNeraca garam versi Kemenko/KemenperinNeraca garam versi KKP
2017201820172018
1.Stok Awal789.939349.505789.939349.505
2.Produksi 916.9000916.9001.500.000 **
3.Impor2.196.539* 2.196.539*
4.Ekspor215215
5.Penggunaan (i+ii+iii) ***3.553.6573.983.2803.553.6573.983.280
i.Industri Manufaktur (a+b+c+d+e)2.894.9153.306.8192.894.9153.306.819
a.       Aneka Pangan442.100460.000442.100460.000
b.       Kostik Soda1.623.6171.838.2391.623.6171.838.239
c.       Farmasi3.3334.4303.3334.430
d.       Kertas dan Pulp382.628538.752382.628538.752
e.       Pengasinan Ikan443.237465.398443.237465.398
ii.Industri Lainnya348.666362.613348.666362.613
iii.Rumah tangga310.076313.848310.076313.848
6Stok akhir (1+2+3-(4+5)349.505-3.633.775349.505-2.133.776

Keterangan:

* Realisasi Impor per November 2017 versi BPS

** Proyeksi produksi garam rakyat 2018

*** Data survei bersama KKP, BPS dan Kementerian Perindustrian

 (Sumber: berbagai sumber diolah Katadata.co.id)

Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin heran dengan perhitungan keputusan impor garam yang tak mempertimbangkan produksi garam lokal. Secara siklus tahunan, petani garam akan mulai panen pada Juni-November. Tahun ini perkiraan produksi 2018 sebesar 1,5 juta-1,7 juta ton per tahun.

Jakfar mengatakan, pemerintah dapat membuat keputusan impor di saat stok garam tak tersedia, selanjutnya menyesuaikan dengan produksi garam lokal. "Seharusnya impor tidak sekaligus, bisa dibagi dalam dua termin, untuk kebutuhan industri bisa di semester pertama, selanjutnya menunggu produksi garam lokal," kata Jakfar.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement