Restitusi Wajib Pajak Patuh Dipercepat, Hingga Rp1 M Tanpa Pemeriksaan

Rizky Alika
29 Maret 2018, 19:13
Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mempercepat pengembalian (restitusi) pendahuluan untuk kelebihan bayar pajak. Selain itu, Kemenkeu akan memperluas kriteria wajib pajak patuh dan berisiko rendah yang bisa memanfaatkannya. Kebijakan ini diambil untuk membantu likuiditas wajib pajak terkait.

“Sekarang itu kan restitusi, khususnya untuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) tergolong kurang cepat lah. (Jadi) Channel-channel untuk memperoleh pembayaran pendahuluan kami tambah,” kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar, Jakarta, Kamis (27/3).

(Baca juga: Aturan Baru Insentif dan Restitusi Pajak Siap Berlaku, Ini Bocorannya)

Targetnya, proses restitusi bisa selesai dalam waktu satu bulan. Lebih jauh, pemerintah juga akan memperluas kriteria wajib pajak patuh dan berisiko rendah yang berhak didahulukan restitusi pajaknya alias diproses hanya dengan penelitian atau tanpa pemeriksaan.

Ketentuan itu berlaku untuk wajib pajak patuh, wajib pajak dengan restitusi kecil, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah. Khusus PKP berisiko rendah diperluas bukan hanya wajib pajak berstatus perusahaan terbuka (go public) dan BUMN saja, tapi juga eksportir mitra utama kepabeanan, dan eksportir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

“Jadi ada reputable traders apply DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai). Ada kemudian yang dia lakukan standar internasional. Nah kalau lolos di sana, berhak menerima restitusi yang cepat tanpa pemeriksaan,” kata dia.

(Baca juga: Prosesnya Harian, Jokowi Enggan Puji Penyederhanaan Izin Kemenkeu)

Nilai restitusi pajak maksimum yang bisa didahulukan juga naik sebesar 900%. Rinciannya, restitusi maksimum untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi nonkaryawan naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta, untuk PPh wajib pajak badan naik dari semula Rp 100 juta menjadi Rp 1 miliar, dan untuk PPN Pengusaha Kena Pajak (PKP) naik dari sebelumnya Rp 100 juta menjadi Rp 1 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...