Percepatan Restitusi Pajak Berpotensi Kriminalisasi Petugas Pajak

Rizky Alika
30 Maret 2018, 08:00
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA
Kesibukan petugas pajak dalam memeriksa dokumen wajib pajak.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mempercepat pengembalian (restitusi) pendahuluan untuk kelebihan bayar pajak. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyambut positif peraturan ini, namun mengingatkan agar dipersiapkan aturan perlindungan hukum bagi petugas pajak.

Prastowo menilai aturan percepatan restitusi rentan membuat petugas pajak mendapat tuduhan merugikan negara atau dikriminalisasi. “Perlu payung hukum yang menjamin dan memastikan adanya koordinasi dan sinergi kelembagaan yang baik, jangan sampai niat baik mempercepat restitusi justru dianggap sebagai tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Prastowo dalam rilisnya, Kamis (29/3).

Dia mengatakan pemerintah perlu segera membuat peraturan presiden mengenai aturan perlindungan hukum bagi petugas pajak yang bekerja sesuai aturan. "Kriminalisasi terhadap para petugas pajak yang menjalankan tugas sesuai UU harus dihentikan," kata dia.

(Baca juga: Restitusi Wajib Pajak Patuh Dipercepat, Hingga Rp1 M Tanpa Pemeriksaan)

Pemerintah menargetkan proses restitusi bisa selesai dalam waktu satu bulan. Lebih jauh, pemerintah juga akan memperluas kriteria wajib pajak patuh dan berisiko rendah yang berhak didahulukan restitusi pajaknya alias diproses hanya dengan penelitian atau tanpa pemeriksaan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...