BPK Temukan 16 Kontraktor Migas Belum Bayar Dana ASR Rp 172 Miliar

Anggita Rezki Amelia
9 April 2018, 16:40
Skk Migas
Arief Kamaludin | Katadata

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan belasan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) belum mencadangkan dana pemulihan tambang (Abandonment Site and Restoration/ASR). Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan dukungan laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2016 pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2017, BPK menemukan sampai 31 Desember 2016 terdapat tagihan ASR yang belum dibayar 16 KKKS senilai US$ 12,486 juta atau sekitar Rp 172 miliar. Dari jumlah itu, 11 kontraktor belum menyetor dana ASR US$ 9,035 juta sebagai akumulasi tagihan yang belum dibayar pada 1-3 tahun terakhir. (Baca juga: BPK Temukan Cost Recovery Empat Blok Migas Tak Sesuai Aturan).

BPK mengungkapkan mekanisme penagihan dana ASR yang dilakukan SKK Migas terhadap KKKS dilakukan tiap semester. Jika KKKS belum membayar tagihan ASR-nya, tagihan itu terakumulasi ke semester berikutnya. BPK menilai kontraktor yang belum membayar dana ASR telah menyalahi sejumlah aturan pemerintah dan pedoman tata kerja (PTK) yang diterbikan SKK Migas.

Regulasi tersebut yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas. Dalam aturan ini, Pasal 36 ayat 1 menyebutkan bahwa Kontraktor wajib mengalokasikan dana untuk kegiatan pascaoperasi kegiatan usaha hulu migas, pembayarannya dimulai sejak masa eksplorasi dan dilaksanakan melalui rencana kerja dan anggaran.

Tak hanya itu, BPK menilai tindakan 16 KKKS tidak sesuai dengan PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas. Di aturan ini, Pasal 17 ayat 4 berbunyi, “Ketentuan mengenai tata cara penggunaan dana cadangan biaya penutupan dan pemulihan tambang diatur dengan Peraturan Menteri”. Namun hingga pemeriksaan yang dilakukan BPK ini berakhir, Kementerian ESDM belum mengeluarkan Permen mengenai ASR. (Lihat juga: Soal Dana ASR, Investor Ingatkan Pemerintah Posisi Kontrak).

Selain itu, tindakan 16 KKKS dianggap tidak sesuai PTK Nomor 040-PTK-XI-2010 tentang ASR, khususnya butir 3.3.1. yang menyatakan bahwa Kontraktor KKS wajib menyetorkan dana ASR pada Bank Pengelola sesuai dengan laporan pencadangan Dana ASR, dan juga Butir 3.3.3. yang menyatakan bahwa Kontraktor melakukan penyetoran Dana ASR ke rekening bersama Dana ASR paling lambat 30 hari setelah tanggal tagihan.

“Hal tersebut mengakibatkan belum terjaminnya ketersediaan dana untuk pelaksanaan Kegiatan Pasca Operasi pada 16 wilayah kerja produksi migas,” demikian BPK menuliskan laporannya pada IHPS II tahun 2017. (Baca pula: BPK Temukan Rp 13,24 Triliun Masalah Uang Negara di Semester II-2017).

BPK menilai hal tersebut terjadi lantaran pimpinan KKKS tidak mematuhi ketentuan yang
berlaku terkait pencadangan Dana ASR. Di sisi lain, BPK menuding Kepala SKK Migas tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap KKKS yang belum memenuhi kewajibannya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...