BPK Temukan Rp 13,24 Triliun Masalah Uang Negara di Semester II-2017
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) tahun 2017 kepada DPR hari ini. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan 5.852 permasalahan keuangan senilai total Rp 13,24 triliun pada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan badan usaha daerah, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya.
"IHSP II Tahun 2017 memuat ringkasan dari 449 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 6 LHP keuangan, 239 LHP Kinerja, dan 204 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT)," ujar Ketua BPK Moermahadi Soerja di Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (3/4).
Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 4 laporan keuangan. Pemeriksaan atas kinerja menyimpulkan pelaksanaan pelayanan, kegiatan, dan program belum sepenuhnya efektif, karena masih terdapat permasalahan yang memengaruhi pencapaian tujuan. (Baca: Jokowi Utamakan APBN Bebas Korupsi daripada Opini WTP dari BPK)
Sementara pemeriksaan DTT menyimpulkan bahwa penerapan sistem pengendalian internal (SPI) belum sepenuhnya memadai untuk mencapai tujuan pengendalian. Ini terlihat dari masih adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam laporan ini, BPK mengungkapkan 4.430 temuan yang memuat 5.852 permasalahan. Ini meliputi 1.082 permasalahan kelemahan SPI dan 1.950 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp10,56 triliun.
"Selain itu, terdapat 2.820 keti ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 2,67 triliun. Terdapat 69 permasalahan ketidakhematan senilai Rp285,54 miliar, 12 permasalahan ketidakefisienan senilai Rp51,06 miliar, dan 2.739 permasalahan ketidakefektifan senilai Rp2,33 triliun," ujar Moermahadi.
(Baca: BPK: Penerimaan Negara Hilang Rp 12,9 T Akibat Kesalahan Cost Recovery)
Dari permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan, sebanyak 840 permasalahan diantaranya menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,46 triliun. Sebanyak 253 permasalahan menyebabkan potensi kerugian Rp 5,04 triliun dan 359 permasalahan mengakibatkan kekurangan penerimaan hingga Rp4,06 triliun. Selain itu, terdapat 498 permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan penyimpangan administrasi.
Terhadap permasalahan ketidakpatuhan ini, BPK merekomendasikan pimpinan entitas lembaga terkait untuk menyusun dan menetapkan pedoman, standar prosedur pelaksanaan (SOP) atau petunjuk teknis (juknis) yang diperlukan. Kemudian memberikan sanksi kepada pejabat atau petugas yang lalai serta menagih kerugian dan kekurangan penerimaan yang terjadi dan disetorkan ke kas negara atau daerah.
Selama proses pemeriksaan, beberapa entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti hasil temuan BPK. Entitas tersebut menyerahkan aset atau menyetor total kerugian ke kas negara, daerah atau perusahaan senilai total Rp65,91 miliar. (Baca: Freeport Belum Selesaikan 12 Perkara Hasil Pemeriksaan BPK)
Dalam LHPS ini, BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja tematik pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan badan lainnya. Pemeriksaan ini terbagi atas empat tema, yakni: Pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang profesional; Pengelolaan obat dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN); Penyelenggaraan administrasi kependudukan; Pelayanan perizinan terpadu satu pintu yang mendukung kemudahan bisnis dan investasi.