Jonan Sebut Penentuan Mitra Blok Terminasi Atas Permintaan Pertamina

Anggita Rezki Amelia
11 April 2018, 19:35
Jonan
Arief Kamaludin | Katadata

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan membantah mitra PT Pertamina (Persero) di blok minyak dan gas bumi (migas) habis kontrak ditentukan pemerintah. Penentuan mitra eksisting di blok habis kontrak itu atas permintaan Pertamina.

Jonan mengatakan Pertamina telah mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM yang meminta mitra di blok habis kontrak. Perusahaan pelat merah itu juga meminta bergabung dengan eksisting yang ada. “Penentuannya bukan dari pemerintah,” kata dia di Jakarta, Rabu (11/4).

Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (4/4), Kementerian ESDM telah menyampaikan beberapa mitra di beberapa blok terminasi. Salah satu contohnya adalah Blok Sanga-Sanga. Di sana Pertamina akan bermitra dengan PT Karunia Utama Perdana, Opicoil dan BUMD.

Adapun PT Karunia Utama Perdana merupakan perusahaan baru yang memegang hak kelola Sanga-Sanga. Sebelumnya pemegang hak kelola di blok itu adalah VICO memegang hak kelola 7,50%, VIC sebesar 15.63%, PT Saka Energi Sanga Sanga 26.25%, ENI 26.25%, Universe Gas & Oil sebesar 4.38% dan OPICOIL 20%.

Selain Blok Sanga-Sanga, ada Southeast Sumatra. Di sana ada mitra baru untuk Pertamina yakni PT GHJ SES Indonesia. Perusahaan itu juga tergolong baru memiliki hak kelola di Blok SES.

Pemegang hak kelola sebelumnya adalah CNOOC Ltd sebesar 65,54% dan bertindak selaku operator. Kemudian mitranya adalah PT Pertamina 20.55%, PT Saka Energi Sumatra (8.91%), dan KUFPEC Indonesia SES BV (5%).

Namun, menurut Jonan, perubahan komposisi itu di luar kendali pemerintah. “Kalau peralihan Participating Interest itu kan bebas saja. Kami tidak bisa kendalikan” ujar dia.

Jonan mengatakan mitra eksisting itu mendapatkan porsi lebih kecil daripada Pertamina karena itu merupakan blok penugasan. Mitra eksisting ini juga tidak gratis mendapatkan hak kelola.

Mitra eksisting itu harus bicara dengan Pertamina mengenai nilai hak kelola itu. ”Saya kira sih tidak gratis. Itu kan musti dilakukan sesuai business practice. yang saya pesan begini ke Pertamina, tidak boleh menjual penugasan itu untuk mendapat cash di depan,” ujar dia.

Menurut Jonan, seharusnya kontrak baru di delapan blok yang kontraknya berakhir tahun ini bisa diteken pekan lalu. “Saya maunya tanda tangan minggu lalu. Pertamina minta waktu dua bulan,” ujar dia.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...