Pemerintah Serahkan 100% Hak Kelola 8 Blok Terminasi ke Pertamina

Yura Syahrul
16 April 2018, 23:04
Rig
Katadata

Pemerintah akhirnya menyerahkan 100% hak kelola di delapan blok minyak dan gas bumi (migas) yang kontraknya segera berakhir (terminasi) tahun ini kepada PT Pertamina (Persero). Keputusan ini mengakhiri ketidakpastian nasib operator delapan blok itu pasca kontraknya berakhir, yang proses negosiasinya sudah berlangsung sejak akhir 2016 lalu.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan dengan keputusan itu maka penentuan mitra di masing-masing blok tersebut akan diserahkan kepada Pertamina. “Pemerintah Jumat kemarin sudah putuskan delapan blok terminasi itu diserahkan 100% ke Pertamina,” kata dia dalam pertemuan dengan para pimpinan media massa di kantor SKK Migas, Jakarta, Senin (16/4) malam.

Menurut Amien, pemerintah mempertimbangkan dua faktor dalam membuat keputusan tersebut. Pertama, membantu keuangan Pertamina yang tertekan oleh kenaikan harga minyak dunia dalam beberapa waktu terakhir ini. Seperti diketahui, harga minyak dunia sempat mencapai US$ 70 per barel namun harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium tidak dinaikkan dan di bawah harga keekonomiannya.

Kedua, mempercepat proses penandatanganan kontrak dan alih kelola blok-blok migas tersebut karena proses negosiasinya sudah berlangsung lama. Amien menjelaskan, pembahasan mengenai alih kelola delapan blok itu sudah dimulai sejak November 2016. Padahal, beberapa blok itu sekarang kontraknya sudah berakhir, seperti Blok Attaka, Tuban dan Ogan Komering.

Selanjutnya, pemerintah menyerahkan kepada Pertamina untuk menggandeng mitra dalam mengelola blok-blok tersebut. "Eksisting yang berminat bisa negosiasi dengan Pertamina secara business to business (b2b),” ujar Amien. Ia pun menekankan, tidak ada arahan atau kewajiban bagi Pertamina untuk menggandeng mitra eksisting (yang sekarang) maupun mitra baru.

Namun, Pertamina tetap diwajibkan menawarkan hak kelola 10% di masing-masing blok itu ke pemerintah daerah. Hal ini mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran hak kelola atau  participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas).

Dalam mendapatkan hak kelola itu, pemerintah daerah mendapatkan kemudahan dengan tidak perlu mengeluarkan dana untuk mendapatkan hak kelola itu. “Setelah tahun berjalan, bisa dicicil dengan sebagian net share yang diperolehnya,” kata Amien.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...