Penerapan BBM Standar Euro 4 Terancam Mundur
Penerapan Bahan Bakar Minyak (BBM) standar Euro 4 terancam mundur dari target yang sudah ditentukan. Penyebabnya adalah kesiapan dari PT Pertamina (Persero) dalam menyediakan bahan bakar dengan kadar sulfur maksimal 50 ppm tersebut.
Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya mengatakan Pertamina meminta waktu transisi selama enam bulan untuk menyediakan BBM standar Euro 4. Padahal seharusnya BBM diterapkan September 2018. "Dia minta kelonggaran terkait itu," kata Siti di DPR, Jakarta, Senin (16/4).
Kementerian LHK pun akan memberikan kelonggaran itu pada Pertamina. Namun dengan catatan program Euro 4 sudah mulai diterapkan di beberapa kota besar seperti Bali serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada September 2018 mendatang.
Pemerintah menentukan wilayah tersebut karena tergolong padat penduduk. "Waktu transisinya enam bulan dari September 2018. Kami menerapkan kalau bisa di daerah yang padat dulu. Kalau di remote area yang penduduknya tidak banyak, itu masih bisa tak menerapkan Euro 4" kata Siti.
Menurut Siti ada beberapa kilang minyak Pertamina yang akan menyuplai BBM standar Euro 4 ini. Salah satunya adalah kilang minyak di Cilacap yang akan memproduksi BBM jenis itu pada akhir tahun ini.
Dengan menerapkan BBM standar Euro 4 ini harapannya kualitas lingkungan semakin baik. Apalagi saat ini hanya Indonesia dan Vietnam yang masih memakai BBM Euro 2. "Saya bilang jangan mempersoalkan Premiumnya, tetapi bagaimana beralihnya secara soft dan gradual dan tidak mengganggu masyarakat luas," ujar Siti.
Saat ini di Jakarta sulfurnya masih di atas 50 part per million (ppm). Sementara di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) harus di bawah 50 ppm.
Kewajiban menggunakan standar Euro 4 ini tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P20/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2017. Pasal 2 ayat 1 aturan itu menyebutkan setiap usaha dan kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang. Kendaraan bermotor tipe baru ini terbagi menjadi tiga kategori, yakni M, N dan O.
(Baca: KLHK Pastikan Penerapan Euro 4 Tetap September 2018)
Kendaraan bermotor kategori M merupakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang. Kemudian kategori N untuk angkutan barang. Sedangkan kategori O adalah kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.