Konsep Awal Penentuan Mitra Pertamina di Delapan Blok Migas Dibatalkan
Pemerintah membatalkan konsep penentuan mitra eksisting PT Pertamina (Persero) dalam pengelolaan delapan blok minyak dan gas bumi (migas) yang kontraknya berakhir tahun ini. Penyebabnya, seluruh hak kelola delapan blok itu diserahkan ke Pertamina.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi dengan kontrak baru yang diteken hari ini, mitra eksisting harus bernegosiasi dengan PT Pertamina (Persero) secara bisnis yang wajar (business to business/b to b) jika ingin mendapatkan hak kelola. "Konsep lama tidak berlaku lagi. Bubar. Jadi sudah 100% Pertamina, " kata dia di Jakarta, Jumat (20/4).
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan pemerintah memang pernah memiliki konsep dengan menentukan porsi Pertamina dan kontraktor terlebih dulu. Sebagai gambaran, Saat rapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (4/4), Djoko pernah menyampaikan skema Pertamina dan mitra eksisting dalam pengelolaan delapan blok migas. Dari delapan blok yang akan berakhir, Pertamina akan bermitra hanya di empat blok.
Di Tuban, Pertamina melalui PT Pertamina Hulu Energi Tuban East Java akan bermitra dengan PetroChina International Java Ltd. Di Blok Ogan Komering, PT Pertamina Hulu Energi Ogan Komering bermitra dengan Jadestone Energy (Ogan Komering) Ltd.
Di Blok Sanga-sanga PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga akan bermitra dengan PT Karunia Utama Perdana dan OPICOIL Houston Inc. Di Southeast Sumatra, PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra akan bermitra dengan PT GHJ SES Indonesia.
Namun seiring berjalannya waktu, konsep itu pun diubah karena pemerintah tidak bisa intervensi proses bisnis sebelum kontrak ditandatangani. "Jadi ya sudah tanda tangan dulu, nanti negosiasi. Kalau mitra eksisting masih berminat silakan bicara ke Pertamina," kata Djoko.
Selain itu, mitra eksisting juga berpeluang menjadi operator bersama dengan Pertamina. Akan tetapi, proses itu ditentukan secara bisnis dengan Pertamina. Pemerintah juga tidak akan intervensi dalam pembagian porsi hak kelola antara Pertamina dan mitra eksisting.
Sementara itu, Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam masih membuka peluang kepada kontraktor eksisting maupun perusahaan lainnya untuk menjadi mitra di blok tersebut. Tujuannya untuk berbagi risiko dalam pengelolaan blok tersebut.
Setidaknya ada dua syarat yang diajukan Pertamina bagi perusahaan yang mau menjadi mitra Pertamina. Pertama, secara teknis memiliki kompetensi. Kedua, memiliki kekuatan secara finansial.
Namun Syamsu belum tahu berapa nantinya porsi hak kelola yang bisa diberikan Pertamina kepada mitranya di delapan blok tersebut. "Ya nanti di board dulu dibahas," kata dia.
Sebagaimana diketahui hari ini kontrak delapan blok migas resmi diteken. Namun, Blok Attaka dan East Kalimantan sehingga menjadi satu kontrak gross split. Skema gross split ini juga diterapkan untuk Blok Ogan Komering, Tuban, NSO, Sanga-Sanga, SES.
(Baca: Pertamina Resmi Kuasai Delapan Blok Migas Terminasi)
Sementara untuk Blok Tengah masih menggunakan skema cost recovery. Ini karena kontraknya akan digabung dengan Blok Mahakam.