Pemerintah Patok Bonus Tanda Tangan Blok Terminasi US$ 1-250 Juta
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan mengenai acuan bonus tanda tangan pada minyak dan gas bumi (migas) blok habis kontrak (terminasi). Patokan ini dibuat dengan mempertimbangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara.
Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1794 K/10/MEM/2018 itu, bonus tanda tangan paling besar dipatok US$ 250 juta. “Besaran bonus tanda tangan paling sedikit sebesar US$ 1 juta dan paling banyak US$ 250 juta,” dikutip dari Diktum kedua aturan tersebut, Senin (23/4).
Pemerintah juga sudah memiliki formula dalam menentukan bonus tanda tangan tersebut. Besaran bonus tanda tangan itu juga ditetapkan dengan formula 25 dikali (x) (Net Present Value/NVP)10% Kontraktor-Biaya Investasi yang belum dikembalikan- NPV10% Komitmen Kerja Pasti).
Adapun NVP10% Kontraktor adalah Net Present Value yang dihitung dari (arus kas masuk) cash inflow dan arus kas keluar (cash outflow) dari kegiatan usaha hulu migas selama periode tertentu dengan discount rate sebesar 10% yang didasarkan program kerja yang disetujui SKK Migas. Kemudian dihitung menggunakan harga minyak bumi atau gas bumi rata-rata lima tahun terakhir dari wilayah kerja yang bersangkutan.
NVP10% Kontraktor ini menggunakan asumsi biaya belanja operasional (opex) pada tahun pertama adalah rata-rata lima tahun terakhir. Sedangkan opex tahun berikutnya ditambah inflasi 2% per tahun.