Pemerintah Patok Bonus Tanda Tangan Blok Terminasi US$ 1-250 Juta
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan mengenai acuan bonus tanda tangan pada minyak dan gas bumi (migas) blok habis kontrak (terminasi). Patokan ini dibuat dengan mempertimbangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara.
Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1794 K/10/MEM/2018 itu, bonus tanda tangan paling besar dipatok US$ 250 juta. “Besaran bonus tanda tangan paling sedikit sebesar US$ 1 juta dan paling banyak US$ 250 juta,” dikutip dari Diktum kedua aturan tersebut, Senin (23/4).
Pemerintah juga sudah memiliki formula dalam menentukan bonus tanda tangan tersebut. Besaran bonus tanda tangan itu juga ditetapkan dengan formula 25 dikali (x) (Net Present Value/NVP)10% Kontraktor-Biaya Investasi yang belum dikembalikan- NPV10% Komitmen Kerja Pasti).
Adapun NVP10% Kontraktor adalah Net Present Value yang dihitung dari (arus kas masuk) cash inflow dan arus kas keluar (cash outflow) dari kegiatan usaha hulu migas selama periode tertentu dengan discount rate sebesar 10% yang didasarkan program kerja yang disetujui SKK Migas. Kemudian dihitung menggunakan harga minyak bumi atau gas bumi rata-rata lima tahun terakhir dari wilayah kerja yang bersangkutan.
NVP10% Kontraktor ini menggunakan asumsi biaya belanja operasional (opex) pada tahun pertama adalah rata-rata lima tahun terakhir. Sedangkan opex tahun berikutnya ditambah inflasi 2% per tahun.
Selain itu, NVP dihitung sesuai dengan cadangan minyak dan atau gas bumi yang ada, atau maksimal 20 tahun. Kemudian menggunakan perhitungan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perkiraan produksi menggunakan produksi kurva berdasarkan sisa cadangan ditambah produksi dari hasil investasi yang disepakati oleh para pihak.
Sementara itu, biaya investasi yang belum dikembalikan adalah biaya investasi yang digunakan untuk meningkatkan dana tau mempertahankan produksi paling lama lima tahun sebelum kontrak berakhir. Nilai investasi itu juga harus diverifikasi dan disetujui SKK Migas.
Sedangkan komitmen kerja pasti adalah investasi yang dilakukan oleh kontraktor berdasarkan komitmen yang disepakati untuk peningkatan cadangan dan produksi dalam periode lima tahun pertama yang disetujui SKK Migas. NPV10% Komitmen Kerja Pasti adalah nilai saat ini yang dihitung dari cash outflow pada Komitmen Kerja Pasti dengan discount rate sebesar 10%.
(Baca: Pakai Skema Baru Bonus Tanda Tangan, Pemerintah Lelang 15 Blok Migas)
Formula itu merupakan pedoman dalam proses evaluasi dan penilaian besaran bonus tanda tangan pada wilayah kerja yang akan dikelola selanjutnya. Keputusan ini mulai berlaku 18 April 2018. Adapun, hingga tahun 2026 akan ada 23 blok yang akan berakhir kontraknya.