Darmin Dorong Perbankan Beri Akses Permodalan Petani Penggilingan
Pemerintah mendorong perbankan memberikan akses permodalan dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada para petani dan pengusaha penggilingan kecil. Langkah penyaluran KUR sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan akan dipertegas melalui bantuan kepada petani dan penggilingan kecil.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku pihaknya banyak menerima permintaan terhadap petani penggilingan kecil. Namun di sisi lain, masih banyak perbankan yang masih ragu. "Karenanya regulasi mengenai ini nanti akan pertegas lagi, agar tidak ada keraguan lagi dari bank,” kata Darmin di Jakarta, Rabu (25/4) malam.
Perubahan aturan KUR bakal segera diselesaikan dengan rapat koordinasi terbatas. Namun, dia belum bisa memastikan kapan kejelasan aturan bisa diterbitkan. Padahal, musim panen raya hanya sampai Mei 2018.
Aturan KUR yang ditambahkan ke dalam Permenko secara spesifik menegaskan pengering untuk penggilingan dan petani kecil masih dibutuhkan. Keterbatasan alat pengering atau dryer merupakan masalah saat panen sehingga kualitas beras sulit terjaga karena basah. “Kami tidak berbicara tentang alokasinya, tapi kejelasannya bisa atau tidak,” ujar Darmin.
(Baca : Kredit Rakyat Tingkatkan Produktivitas Petani)
Indonesia saat ini tercatat memiliki 182 ribu penggilingan beras yang tersebar di sejumlah wilayah. Namun dari angka tersebut, mayoritas atau sekitar 94% di antaranya masih merupakan penggilingan kecil. Sisanya, sebanyak 2 ribu penggilingan besar dan 8 ribu penggilingan sedang.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo menjelaskan, kebutuhan pengering di provinsinya sekitar 2.800 unit. Rentang harga alatnya pun bervariasi dari Rp 180 juta sampai Rp 280 juta per pengering.