Soal Rekaman Rini dan Dirut PLN, Kementerian BUMN: Bukan Bahas Fee
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya buka suara mengenai rekaman percakapan antara Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) Sofyan Basir. Rekaman itu dinilai tidak sesuai dengan kejadian sesungguhnya.
Kementerian BUMN menilai rekaman itu sengaja diedit sedemikian rupa dengan tujuan memberikan informasi yang salah dan menyesatkan. Kementerian BUMN juga menegaskan percakapan tersebut bukan membahas tentang 'bagi-bagi fee'.
Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro mengatakan, memang benar Rini Soemarno dan Sofyan Basir melakukan diskusi mengenai rencana investasi proyek penyediaan energi yang melibatkan PLN dan Pertamina. Sayangnya, Imam tak menjelaskan proyek yang dimaksud.
Dalam diskusi tersebut, Rini dan Dirut PLN Sofyan Basir memiliki tujuan yang sama. Mereka ingin memastikan investasi tersebut memberikan manfaat maksimal bagi PLN dan negara, bukan sebaliknya untuk membebani PLN.
Percakapan utuh yang sebenarnya terjadi, menurut Imam adalah membahas upaya Dirut PLN Sofyan Basir dalam memastikan bahwa sebagai syarat untuk PLN ikut serta dalam proyek tersebut adalah PLN harus mendapatkan porsi saham yang signifikan. Sehingga PLN memiliki kontrol dalam menilai kelayakannya, baik kelayakan terhadap PLN sebagai calon pengguna utama, maupun sebagai pemilik proyek itu sendiri.
Dalam perbincangan yang dilakukan pada tahun lalu itu pun Menteri Rini secara tegas mengungkapkan bahwa hal yang utama ialah BUMN dapat berperan maksimal dalam setiap proyek yang dikerjakan. Sehingga BUMN dapat mandiri dalam mengerjakan proyek dengan penguasaan teknologi dan keahlian yang mumpuni.
Proyek penyediaan energi ini pada akhirnya tidak terealisasi karena memang belum diyakini dapat memberikan keuntungan optimal, baik untuk Pertamina maupun PLN. "Kami tegaskan kembali bahwa pembicaraan utuh tersebut isinya sejalan dengan tugas Menteri BUMN untuk memastikan bahwa seluruh BUMN dijalankan dengan dasar Good Corporate Governance (GCG)," kata Imam berdasarkan keterangan resminya, Sabtu (28/4).
(Baca: Sofyan Basir Tolak Dicalonkan Jadi Direktur Utama Pertamina)
Sementara itu, terkait penyebaran dan pengeditan rekaman pembicaraan yang jelas dilakukan dengan tujuan untuk menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan kepada masyarakat, Kementerian BUMN akan mengambil upaya hukum. Ini untuk mengungkap pembuat serta penyebar informasi menyesatkan tersebut.