SKK Migas Sebut Sektor Hulu Migas Tak Dapat Insentif Tax Holiday

Anggita Rezki Amelia
2 Mei 2018, 18:53
Ambil Alih Lapangan Migas Blok Mahakam
Arief Kamaludin|KATADATA
Sehari menjelang serah terima pengelolaan blok Mahakam kepada Pertamina, Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam dan Kepala SSKK Migas Amien Sunaryadi mengujungi North Processing Unit (NPU) Kutai Kertanagara, Mahakam, Minggu (31/12/2017).

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjelaskan tidak ada pemberian insentif libur pajak (tax holiday) di sektor hulu migas. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 35 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang diterbitkan beberapa waktu lalu.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan pemerintah tak akan lagi mmembahas sektor hulu migas ke dalam golongan penerima insentif tax holiday.

"Jadi tax holiday tidak dibahas lagi, jadi proyek per proyek dimintakan insentif dan dimintakan ke sana (Kementerian Keuangan)," kata Amien di sela-sela acara Indonesian Petroleum Association (IPA) Convex ke 42 tahun ini, di Jakarta Rabu (2/4).

(Baca juga: Investor Hulu Migas Butuh Tax Holiday untuk Gairahkan Investasi)

Amien Sunaryadi mengatakan insentif di sektor hulu migas telah diatur dalam dua skema kontrak migas yakni PSC Cost Recovery dan Gross Split. Insentif diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang peraturan perpajakan Cost Recovery dan PP Nomor 53 tahun 2017 tentang perpajakan Gross Split.

Lewat dua aturan itu Amien menyatakan pemerintah sudah mengakomodir kontraktor untuk mendapatkan insentif jika proyeknya tidak ekonomis. Pemberian insentifnya bisa dengan pengurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari migas maupun pengurangan pajaknya kontraktor.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...