Kementerian ESDM Tolak Permintaan Harga Khusus Minyak dari Pertamina

Anggita Rezki Amelia
3 Mei 2018, 17:26
Migas
Dok. Chevron

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak permintaan PT Pertamina (Persero) terkait harga khusus untuk minyak bumi jatah negara. Pertimbangannya adalah sulit mengukur manfaat dari minyak tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan minyak bumi jatah negara itu bisa diolah bukan hanya untuk Premium dan Solar, tapi juga yang nonsubsidi. "Jadi ribet menghitungnya. Angkanya bisa tidak pasti. Berapa satu liter crude yang bisa jadi Premium atau Solarnya,"kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (3/5).

Namun, nantinya pemerintah akan mengganti mekanisme harga khusus itu dengan subsidi untuk Solar. Dengan begitu harapannya akan membantu keuangan Pertamina yang terbebani akibat harga BBM tidak naik hingga tahun depan.

Djoko mengatakan saat ini subsidi Solar sebesar Rp 500 per liter. Ke depan pemerintah akan menambah sekitar Rp 500-1.000 per liter. "Kalau Premiumnya nanti kami bicarakan lagi," ujar dia.

Adapun kuota subsidi Solar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 mencapai 16 juta kiloliter (KL) atau sekitar Rp 7 triliun.  Dengan adanya tambahan subsidi, maka total subsidinya nanti menjadi sekitar Rp 10 triliun. Namun angka tersebut belum final sebab masih dalam hitung-hitungan.

Tambahan subsidi itu diambil dari selisih keuntungan yang diperoleh pemerintah dari penjualan miniyak dengan harga minyak di pasaran. Untuk periode April, harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) mencapai 67 per barel. Senentara di APBN 2018 dipatok US$ 48 per barel.

Selisih harga itu yang untuk subsidi. "Jadi tanpa harus mengambil uang APBN yang sudah ditargetkan. Kan ada windfall profit dari pendapatan minyak mentah," kata Djoko.

Akan tetapi, jika kelebihan keuntungan dari hasil jual minyak itu belum cukup,pemerintah bisa mengambil langkah lainnya. Salah satu opsinya adalah mengurangi dividen Pertamina untuk negara.

Terkait perubahan subsidi ini nantinya akan dibicarakan dengan Kementerian Keuangan. "Kalau memang harus meminta persetujuan parlemennya diajukan. Tiap tahun kan ada APBN-P," ujar Djoko.

PT Pertamina (Persero) meminta harga khusus untuk pembelian minyak mentah jatah negara sebagai bahan baku kilang. Tujuannya untuk meringankan beban keuangan dari perusahaan pelat merah tersebut.

(Baca: Pertamina Minta Harga Khusus Minyak Jatah Negara untuk Kilang)

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan perusahaannya mengusulkan agar bisa membeli minyak jatah negara dengan harga yang dipatok Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN) 2018. Dalam APBN 2018, harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) ditetapkan US$ 48 per barel. “Kami minta Pertamina jangan beli dengan harga pasar,” kata dia di Jakarta, Selasa (25/4).

Reporter: Anggita Rezki Amelia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...