Jokowi Teken Perpres, Pertamina Wajib Jual BBM Premium di Jawa-Bali

Anggita Rezki Amelia
25 Mei 2018, 17:05
Premium pertamina
Arief Kamaludin|KATADATA
Petugas SPBU mengisikan bahan bakar jenis premium kepada kendaraan pelanggan di Jakarta.

Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014. Dengan aturan baru ini, maka PT Pertamina (Persero) wajib menyediakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali).

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan informasi penandatanganan itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. "Tadi malam Bapak Menteri bicara aturan sudah ditandatangani Presiden, tapi kami menunggu secara resmi," kata dia di Jakarta, Jumat (25/5).

Setelah Perpres terbit akan ada Keputusan Menteri ESDM yang isinya menugaskan BPH Migas menginstruksikan Pertamina untuk memasok BBM di Jamali. Untuk tahap awal, dari 1.926 SPBU yang tidak menjual premium di Jamali, Pertamina akan lebih dulu memasok premium di 571 SPBU.

Sementara itu, untuk volumenya, BPH Migas masih merapatkan dengan Komite. Tambahan alokasi ini akan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan realisasi serapan tahun lalu. Adapun serapan Premium di Jamali tahun 2017 sebesar 5,1 juta Kiloliter (KL).

Fanshurullah menargetkan dua pekan lagi, Premium sudah tersedia di beberapa titik seperti jalur Pantai Utara (Pantura) dan pantai selatan. Ini karena pada kesempatan itu merupakan puncak konsumsi dan arus mudik. "Pertamina berkomitmen untuk melaksanakan," kata dia.

Dalam aturan lama, Pertamina memang tidak wajib menjual Premium di wilayah Jamali. Ini karena penugasan hanya diberikan untuk daerah nonJamali. Jadi, Premium di Jamali termasuk kategori BBM Umum yang kebijakannya ada di badan usaha.

Namun, ketika pemerintah tidak menaikkan harga Premium sejak April 2016, selisih Premium dan nonsubsidi seperti Pertalite semakin jauh. Alhasil, masyarakat kembali mencari Premium. Namun, saat masyarakat mencari Premium, beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sudah tidak menjualnya lagi.

(Baca: Jonan Siapkan Sanksi jika Pertamina Tidak Jual Premium)

Adapun, harga Premium saat ini Rp 6450 per liter. Sedangkan Pertalite di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi sudah mencapai Rp 7.800 per liter.

Reporter: Anggita Rezki Amelia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...