Sri Mulyani: Presiden, Anggota DPR, dan MPR Juga Dapat THR

Rizky Alika
28 Mei 2018, 17:19
sri mulyani
Arief Kamaludin|Katadata

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 juga bakal diterima oleh pejabat negara yaitu Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 tidak hanya diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, pensiunan, serta pegawai honorer khususnya di pusat. "Seluruh PNS dan seluruh pegawai honorer termasuk pejabat negara masuk," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin (28/5).

Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp 35,76 triliun untuk THR dan gaji/pensiun/tunjangan ke-13. Sedangkan khusus untuk THR, pemerintah menganggarkan total Rp 17,88 triliun. Rinciannya, THR gaji Rp 5,24 triliun, THR tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun dan THR pensiun Rp 6,85 triliun.

(Baca juga: Sri Mulyani Paparkan Beda Kebijakan THR Pegawai Honorer Pusat-Daerah)

Pembayaran THR akan dilaksanakan pada Juni 2018. Sementara, pemberian gaji/pensiun/tunjangan ke-13 akan dilaksanakan pada Juli 2018 untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru.

Secara rinci, THR tahun 2018 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, THR untuk pensiunan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

(Baca juga: PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Dapat THR dan Gaji ke-13 Lebih Besar)

Dengan kebijakan tersebut maka jumlah THR bakal lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2017, THR hanya diberikan kepada aparatur pemerintah sebesar gaji pokok tanpa tunjangan, sedangkan untuk pensiunan tidak diberikan THR.

Di sisi lain, gaji ke-13 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, untuk pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...