BPK: Tambahan Subsidi Listrik Rp 5,2 Triliun Tahun Lalu Bermasalah

Image title
31 Mei 2018, 19:27
pembangkit listrik
Arief Kamaludin|KATADATA

Tambahan subsidi listrik tahun lalu bermasalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan penambahan anggaran subsidi sebesar Rp 5,22 triliun ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Tambahan pembayaran subsidi ini juga dinilai tidak berdasarkan pertimbangan yang memadai.

“Di APBN tidak ada anggarannya, tapi ada pengeluaran sebesar Rp 5,22 triliun. Kenapa tidak dianggarkan subsidinya atas beban-beban yang lalu?” ujar Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara usai menyampaikan LHP kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (31/5).

Advertisement

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) mencatat realisasi belanja subsidi listrik tahun lalu sebesar Rp 50,59 triliun. Padahal anggaran yang dialokasikan hanya Rp 45,37 triliun. Artinya ada kelebihan sebesar Rp 5,22 triliun. Selisih ini merupakan pembayaran atas utang subsidi pada 2015.

(Baca: BPK Temukan 18 Permasalahan dalam Laporan Keuangan Pemerintah)

Mekanisme penambahan subsidi berdasarkan revisi keempat Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 Desember 2017. Pembayarannya dilakukan melalui 3 bank BUMN kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada 29 Desember tahun lalu. Rinciannya, melalui BRI sebesar Rp 2,6 triliun, Bank Mandiri Rp 1,3 triliun, dan BNI Rp 1,3 triliun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement