Harga BBM di SPBU Total Naik Mulai 1 Juni
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) miliki PT Total Oil Indonesia mulai naik per 1 Juni 2018. Ini setelah usulan Total mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan harga yang diusulkan perusahaan asal Prancis itu masih wajar. Jadi, harga BBM di SPBU Total bisa naik. "Mulai pukul 00.00 WIB," kata dia.
Berdasarkan surat permohonan yang ditandatangani Managing Director Total Frank Giraud, perusahaan asal Prancis itu berharap bisa menaikkan harga BBM nonsubsidi per 1 Juni 2018. Surat itu dikirimkan 21 Mei 2018.
Dalam surat yang beredar itu, Total mengajukan permohonan kenaikan untuk semua komoditas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) miliknya. Perinciannya yakni:
1. Performance 90 naik jadi Rp 8.500 per liter dari sebelumnya Rp 8.400 per liter
2. Performance 92 menjadi Rp 9.500-Rp 9.600 per dari Rp 9.300 per liter
3. Performance 95 naik jadi Rp 10.600 - Rp 10.650 per liter dari Rp 10.300 per liter
4. Performance Diesel naik jadi Rp 10.750 - Rp 10.800 per liter dari Rp 10.400 per liter.
Ketentuan mengenai harga BBM nonsubsidi ini sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 tahun 2018. Aturan itu melarang badan usaha mengambil margin lebih besar dari 10% dari harga dasar.
(Baca: Aturan Terbit, Perubahan Harga BBM Nonsubsidi Perlu Restu Pemerintah)
Dalam aturan itu juga ada tiga pertimbangan untuk memberikan persetujuan. Pertama, kondisi perekonomian. Kedua, kemampuan daya beli masyarakat. Ketiga, ekonomi riil dan sosial masyarakat.