Alasan Anies Segel Properti Grup Agung Sedayu di Pulau D Reklamasi

Dimas Jarot Bayu
8 Juni 2018, 08:22
Gubernur Anies Baswedan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel properti di Pulau D karena tak memiliki IMB.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menyegel dan menghentikan seluruh kegiatan pembangunan gedung di Pulau D, Teluk Jakarta. Pemprov DKI menempuh upaya ini lantaran pihak pengembang Pulau D, PT Kapuk Naga Indah - anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup - terbukti tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Berdasarkan data yang diperoleh Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, jumlah bangunan yang disegel sebanyak 932 bangunan. Jumlah tersebut terdiri dari 409 rumah, 212 rumah kantor (rukan), dan 313 unit rukan yang dijadikan rumah tinggal.

“Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah di mana hak pengolahan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Kamis (7/6).

(Baca juga: Usut Kasus Properti Reklamasi, Ombudsman Akan Panggil Pemprov Jakarta)

Penyegelan properti di Pulau D dilakukan Pemprov DKI dengan mengerahkan 300 personel Satpol PP. Selain itu, terdapat beberapa petugas gabungan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Anies langsung memimpin penyegelan Pulau D. Dia pun ikut meninjau Pulau C yang juga dikembangkan KNI dan meminta anak buahnya mengawasi.

“Kami juga akan siagakan petugas Satpol PP di pulau ini untuk memastikan tak ada lagi kegiatan pembangunan,” kata Anies.

Anies mengatakan, upaya penyegelan dan penghentian pembangunan di lahan reklamasi tersebut sebagai upaya penegakkan aturan di Jakarta. Anies mengklaim penegakkan aturan wajib dilakukan tak hanya pada orang-orang dengan strata kecil dan lemah, melainkan juga mereka yang besar dan kuat.

(Baca juga: Digugat Konsumen Reklamasi, Pemprov Disebut Sebabkan Ketidakpastian)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...