Pemerintah Wacanakan Hapus Pajak Penghasilan Petani Tebu

Ameidyo Daud Nasution
8 Juni 2018, 18:04
Perkebunan Tebu
Arief Kamaludin|KATADATA
Lahan perkebunan tebu milik PG Subang, RNI, di kawasan Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Pemerintah mewacanakan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) bagi petani tebu yang menjual gula curah. Kebijakan ini bisa mengurangi beban petani dalam menjual gula ke Perum Bulog. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan langkah ini merupakan hasil pembahasan bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah Menteri siang tadi.

Untuk merealisasikan rencana kebijakan ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan untuk membahas kemungkinan fiskal. "Mau dibicarakan dengan Menteri Keuangan untuk dihapuskan PPh-nya," kata Moeldoko, saat ditemui usai pertemuan para menteri dengan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/6).

(Baca: Usulan HPP Gula Ditolak, Petani Minta Efisiensi Pabrik BUMN Digenjot)

Selain Moeldoko dan Darmin, ada beberapa menteri terkait lainnya yang juga menghadap Jokowi hari ini. Mereka adalah Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, serta Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso.

Saat ini baik petani yang memiliki maupun yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sama-sama dibebani pajak. Moeldoko menjelaskan petani yang memiliki NPWP dikenakan PPh 1,5 persen dari penghasilannya saat menjual gula curah ke Bulog.

Adapun yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yakni 3 persen. Aturan dalam PPh Pasal 22 ini yang disebut Moeldoko menjadi beban petani. "Kemungkinannya pajak ini dihapus agar (petani) bisa bersaing," kata dia. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...