Dua Vendor Iklan Buka Opsi Damai dalam Kasus PKPU Piutang Meikarta

Dimas Jarot Bayu
25 Juni 2018, 19:39
Meikarta
Arief Kamaludin|KATADATA

PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi membuka opsi damai dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melawan pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Hal itu dapat terjadi jika sudah ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.

"Ya bisa saja perdamaian dari kedua belah pihak," kata kuasa hukum Relys dan Imperia, Ibnu Setyo Hastono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (25/6).

Advertisement

Meski terbuka opsi damai, Ibnu mengatakan kliennya siap melawan MSU dalam gugatan PKPU. Sebab, pihaknya sudah memiliki landasan hukum yang jelas untuk bisa memenangkan gugatan.

(Baca : Pengembang Meikarta Digugat PKPU oleh Perusahaan Periklanan)

Ibnu mengatakan, Relys dan Imperia telah memiliki bukti dan dokumen yang kuat untuk membuktikan adanya tagihan piutang dari MSU dan akan dipaparkan pada sidang lanjutan PKPU, Selasa (26/6).

"Dari pihak kami secara hukum sudah benar memenuhi semua. Kami menganggap SMU itu wanprestasi," kata Ibnu.

Sidang gugatan PKPU hari ini kembali digelar di PN Jakarta Pusat dengan agenda mendengar jawaban MSU ditunda. Sayangnya, hal tersebut ditunda lantaran MSU sebagai pihak termohon belum dapat memberikan jawaban.

Kuasa hukum PT MSU Sarmauli Simangunsong mengaku belum menyiapkan jawaban lantaran tak mendapat surat panggilan dari PN Jakarta Pusat. Sarmauli baru mengetahui adanya agenda sidang dari laman resmi PN Jakarta Pusat.

Karenanya, sidang akan kembali digelar pada Selasa (26/6) dengan agenda pemaparan bukti dari kedua belah pihak. Sidang juga dijadwalkan pada Kamis (28/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Ada pun putusan sidang gugatan PKPU dijadwalkan pada Rabu (4/7).

Sebelumnya, PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi yang merupakan mitra Meikarta dalam menciptakan dan memasarkan iklan melayangkan gugatan PKPU. Gugatan dilayangkan lantaran MSU dianggap berutang biaya iklan hingga puluhan miliar.

Kuasa hukum PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi, Tommy Sihotang mengatakan, utang pengembang Meikarta telah memasuki masa jatuh tempo sehingga dua vendor periklanan menempuh gugatan PKPU.

Menurut Tommy, Mahkota Sentosa Utama awalnya membayar tagihan iklan yang diajukan klien. Namun belakangan, pembayaran tagihan iklan itu tersendat.

Kedua kliennya kemudian mengirimkan surat somasi ke Mahkota Sentosa Utama agar segera membayar tagihan sesuai perjanjian. Hanya saja, surat tersebut tak mendapat tanggapan.

"(Surat somasi dikirim) mereka bilang alamat sudah pindah, tapi ternyata tidak (pindah). Tidak boleh dong (somasi tidak ditanggapi)," kata Tommy.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement