Perubahan Harga BBM Nonsubsidi Tak Perlu Lagi Persetujuan Menteri ESDM
Perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi kini tidak perlu mendapatkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2018 tentang perhitungan harga jual eceran BBM, yang merevisi aturan sebelumnya yakni Permen 21 tahun 2018.
Dalam aturan baru itu, badan usaha hanya wajib melaporkan kepada Menteri mengenai harga jual eceran BBM nonsubsidi. Ini berlaku sejak aturan diundangkan 22 Juni 2018. “Harga jual eceran jenis BBM Umum ditetapkan badan usaha dan wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM,” dikutip sesuai dengan pasal 4 ayat 3, Minggu (1/7).
Laporan tersebut disampaikan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas). Nantinya, Dirjen Migas yang mengevaluasi laporan itu. Dirjen Migas juga akan menetapkan tata cara penyampaian laporan dan pedoman evaluasi.
Ketentuan itu berbeda dengan aturan lama. Di aturan lama, harga BBM Umum di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Bahan Bakar Nelayan (SPBN) ditetapkan badan usaha setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Di pasal berikutnya, Menteri dapat memberikan persetujuan dengan pertimbangan situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, ekonomi riil dan sosial masyarakat. Namun, pasal tersebut dihapus di aturan baru.
Di aturan lama, BBM jenis umum yang tidak dijual di SPBU dan SPBN harganya ditetapkan badan usaha dan wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM. Laporan itu dievaluasi secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Kini ketentuan tersebut dihapus.
Namun, di aturan baru, Menteri dapat intervensi dengan menetapkan harga jual eceran jika tidak sesuai dengan aturan yang ada. Ini mengacu pada pasal 7.
(Baca: Pemerintah Bisa Anulir Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi dengan Syarat Ini)
Adapun dalam menentukan harga BBM nonsubsidi, margin badan usaha tetap dipatok maksimal 10% dari harga dasar. Variabel lainnya dalam penentuan harga itu yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang menyesuaikan peraturan daerah provinsi setempat.