Pemerintah Beri Waktu Enam Bulan ke Freeport Bereskan Isu Lingkungan

Rizky Alika
5 Juli 2018, 22:01
Freeport
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan tenggat kepada PT Freeport Indonesia untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup. Ini merupakan salah satu kendala dalam proses divestasi.

Menteri LHK Siti Nurbaya memberikan tenggat sejak Mei lalu. “Saya kasih transisinya paling tidak sampai enam bulan dari bulan Mei," kata dia di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (5/7).

Menurut Siti, Kementerian LHK sudah memeriksa  perusahaan asal Amerika Serikat itu sejak September tahun lalu. Sebulan kemudian, akhirnya pemerintah menjatuhkan sekitar 37 hingga 40 sanksi permasalahan lingkungan yang harus diselesaikan.

Dari jumlah tersebut, sudah berhasil diselesaikan 30. “Yang belum selesai yang berat-berat,” kata Siti.

Salah satu permasalahan yang belum selesai adalah status Izin Pinjam Pakai Hutan (IPPKH). Namun, proses ini diharapkan segera selesai. Apalagi Pemerintah Provinsi Papua nantinya akan mendapatkan saham atas PT Freeport Indonesia.

Masalah lainnya dan paling berat adalah limbah tailing. Kementerian LHK meminta volume limbah disesuaikan dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, tailing Freeport mencapai 250 ribu ton per hari. "Jadi satu jam kira-kira 10 ribu ton. Kami minta dia memperbaiki," ujar Siti. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...