BPK Temukan Pelanggaran Lingkungan Freeport Senilai Rp 185 Triliun

Anggita Rezki Amelia
27 April 2017, 22:41
Freeport_ptfi.jpg
KATADATA |

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pelanggaran lingkungan yang dilakukan  PT Freeport Indonesia di Papua. Nilainya mencapai Rp 185,58 triliun. 

Temuan ini dituangkan BPK dalam hasil pemeriksaaan dengan tujuan tertentu atas penerapan kontrak karya Freeport Indonesia tahun anggaran 2013 hingga 2015. Dari dokumen yang diterima Katadata, BPK  menemukan setidaknya enam pelanggaran lingkungan. (Baca: Kantongi Izin dari Pemerintah, Freeport Segera Ekspor Konsentrat)

Advertisement

Pelanggaran pertama adalah penggunaan tanpa izin kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasional pertambangan Freeport seluas minimal 4.535,93 hektare. Nilainya sekitar Rp 270 miliar.

Freeport tidak memiliki izin sejak 2008 hingga 2015 sehingga negara kehilangan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hal ini mengacu pada terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2008 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari penggunaan kawasan hutan.

Pelanggaran kedua adalah terdapat kelebihan pencairan jaminan reklamasi Freeport sebesar US$ 1,43 juta atau Rp 19,4 miliar sesuai kurs tengah Bank Indonesia per 25 Mei 2016. Berdasarkan penghitungan ulang BPK, dana tersebut seharusnya masih ditempatkan pada Pemerintah Indonesia.

Dalam penghitungan ulang itu, BPK menemukan adanya penghitungan tim pengawas Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) yang tidak konsisten dan hasil penilaian yang tidak akurat. Selain itu, ada ketidaksesuaian antara laporan reklamasi dan kenyataan di lapangan.

(Baca: BKPM: Polemik Pemerintah dengan Freeport Tak Ganggu Investasi)

Analisis sistem informasi geografis menunjukkan pelaksanaan reklamasi beberapa blok yang tumpang tindih. Selain itu, sistem penilaian dari Tim Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM juga tidak memadai.

Ketiga, Freeport belum menyerahkan kewajiban penempatan dana pasca tambang kepada Pemerintah Indonesia untuk periode 2016. Nilainya sebesar US$ 22,286 juta atau sekitar Rp 293 miliar.

Grafik: Kontribusi PT Freeport Indonesia Terhadap Perekonomian Indonesia pada 2013

Keempat, pelanggaran dengan nilai paling besar adalah dampak pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, estuary, dan ada yang telah mencapai kawasan laut. Nilainya mencapai Rp 185 triliun.

Namun, mengenai pencemaran lingkungan ini, pada 17 April 2012 Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika dan Freeport Indonesia menandatangani perjanjian partisipasi pembangunan berkelanjutan untuk sistem pengelolaan tailing. Dalam kerja sama itu, Freeport memberikan dana sekitar Rp 343,13 miliar untuk dua daerah tersebut.

Dari jumlah tersebut, Kabupaten Mimika mendapatkan Rp 155 miliar, sementara Provinsi Papua sebesar Rp 187 miliar. “Dana partisipasi itu merupakan indikasi PT Freeport Indonesia menyadari adanya dampak lingkungan terhadap ekosistem akibat pembuangan tailing,” tulis BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya, Kamis (27/4).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement