MA: PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Tak Boleh Bertentangan dengan UU

Dimas Jarot Bayu
6 Juli 2018, 12:55
Ketua KPU Arief Budiman
Antara
MA mempersilakan pihak-pihak yang hendak menggugat PKPU yang melarang eks napi korupsi mendaftar caleg.

Mahkamah Agung (MA) memastikan bahwa sebuah aturan tak boleh bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi. Pernyataan MA ini merespon polemik aturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam Pileg 2019.

Aturan larangan napi korupsi tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Menurut prinsip, aturan yang ada tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di kantornya, Jakarta, Jumat (6/7).

Abdullah pun mempersilakan pihak-pihak yang ingin melakukan uji materiil terkait terbitnya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ke MA. Abdullah mengatakan, MA siap menerima gugatan uji materiil tersebut.

"Silakan mengajukan siapapun yang merasa tidak terakomodir kepentingannya di dalam ketentuan pasal-pasalnya ke MA dengan mekanisme uji materiil," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di kantornya, Jakarta, Jumat (6/7).

(Baca juga: KPU Resmi Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg di 2019)

Menurut Abdullah, jika gugatan telah diterima MA, para pemohon diberikan waktu 14 hari untuk melengkapi lampiran yang dibutuhkan dalam uji materiil. Setelah itu, pihak termohon, yakni KPU, akan diberikan waktu 14 hari untuk memberikan jawaban atas permohonan gugatan.

Kemudian, sidang akan dilakukan paling lama 14 hari hingga diputus majelis hakim. "Karena waktunya yang sangat singkat, maka prosesnya sebetulnya sederhana," kata Abdullah.

Abdullah mengatakan, sidang uji materiil nantinya hanya berfokus terhadap norma-norma dalam PKPU. Sementara, kepentingan dan dalil-dalil pemohon tidak akan diuji dalam sidang.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...