Kemenhub Siap Melepas Pengelolaan 10 Bandara ke Swasta

Image title
12 Juli 2018, 12:59
Bandara pesawat
Arief Kamaludin (Katadata)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan telah siap melepas pengelolaan 10 bandara kepada badan usaha pelat merah ataupun swasta. Bandara-bandara ini akan dilepaskan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatajan bandara yang paling siap untuk dilepas saat ini adalah Tjilik Riwut di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. “Bandara Tjilik Riwut tahun ini bisa (dilepas),” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ketika ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (11/7).

Sembilan bandara lainnya adalah Radin Inten II di Lampung, HAS Hanandjoeddin di Bangka Belitung, F.L Tobing di Sibolga, dan Maimun Saleh di Sabang. Selanjutnya, Bandara Fatmawati di Bengkulu, Sentani di Jayapura, serta bandara di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nias.

Namun, Budi belum bisa memastikan kapan sembilan bandara ini siap dilepas. Proses valuasi sembilan bandara tersebut belum rampung. Saat ini Kementerian Keuangan masih menghitung nilai bandara-bandara tersebut. (Baca: Kadin Dukung Rencana Pengelolaan Bandara oleh Swasta)

Sementara untuk Bandara Tjilik Riwut, proses valuasinya sudah selesai. “Tjilik Riwut itu kira-kira Rp 200-400 miliar. Itu harganya yang relatif tidak besar dan juga tidak kecil,” ujarnya.

Saat ini 10 bandara tersebut masih dipegang pengelolaannya oleh Kemenhub, melalui Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU). Pihak swasta yang berminat mengelola bandara-bandara tersebut bisa mengajukan dan bekerja sama dengan pemerintah. Jika tidak, Pemerintah akan menyerahkan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II.  

(Baca: Jokowi Perintahkan Pengelolaan Lima Bandara Dilepas ke Swasta)

Pemerintah memang telah berencana melepas pengelolaan bandara-bandara yang selama ini dipegang Kemenhub kepada badan usaha. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pernah menjelaskan, kebijakan ini diperlukan agar pengelolaan bandara-bandara tersebut tidak lagi membebani  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan begitu, anggaran negara akan bisa dialokasikan lebih banyak lagi untuk pembangunan infrastruktur bandara baru. Terutama bandara yang dinilai kurang layak secara ekonomi dan tidak diminati swasta. Pelepasan aset ini tidak hanya dilakukan di pelabuhan, infrastruktur lain seperti pelabuhan dan jalan tol juga dilakukan hal yang sama.

(Baca: Diminta Kelola 7 Bandara Baru, Angkasa Pura Fokus 4 Bandara di 2018)

Luhut memastikan dengan kebijakan ini bukan berarti pemerintah melepas aset negara sepenuhnya kepada swasta. Dia mencontohkan skema yang telah dilakukan pada jalan tol. Pemerintah memberikan hak konsesi kepada swasta untuk mengelola jalan tol dengan jangka waktu tertentu. Setelah masa konsesinya habis, aset tersebut harus dikembalikan lagi kepada negara.

Luhut mengatakann, pemerintah juga mensyaratkan agar investasi seperti itu hendaknya memperhatikan lingkungan serta melibatkan masyarakat lokal. "Misal tahun pertama atau kedua masih sulit, tapi tahun ketiga atau keempat bisa digantikan tenaga kerja kita (lokal) yang sudah dididik," ujar Luhut saat itu.

(Baca: Lepas Operasional Bandara dan Pelabuhan, Kemenhub Bisa Hemat Rp 1T)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...