Keberatan RUU SDA, Pengusaha Air Minum Swasta Akan Surati Jokowi
Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena keberatan dengan berbagai poin dalam Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA). Pengusaha menganggap aturan dalam RUU tersebut berpotensi mematikan bisnis air minum swasta.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat mengatakan ada tiga pasal yang menurutnya berisiko bagi industri AMDK. Tiga pasal tersebut yakni Pasal 47 ayat D, F, dan G yang mengatur persyaratan izin.
Lalu pada Pasal 51 ayat 1 yang menyebut AMDK disamakan dengan air pipa sehingga rentan penguasaan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah saja. Terakhir adalah Pasal 63 huruf F yang menyebut sumber air dapat dibuka untuk masyarakat mengambil air secara bebas.
"Itu yang paling krusial," kata Rachmat usai acara diskusi di Jakarta, Rabu (25/7). (Baca juga: Pengusaha Keluhkan Pembatasan Penggunaan Air dalam RUU SDA)
Rachmat menambahkan hal lain yang memberatkan bagi pengusaha air kemasan adalah aturan soal kewajiban bank garansi serta alokasi 10% laba bersih untuk biaya konservasi mata air. Aturan dalam Pasal 47 ini dianggap dapat berpengaruh terhadap ongkos produksi.
"Kami sudah dibebankan pajak, lalu dipotong lagi 10%. Akibatnya beban usaha dan masyarakat akan beli produk mahal. Ini masalah daya saing," kata dia.
RUU SDA yang sedang dibahas pemerintah dengan DPR tersebut juga dianggap kontraproduktif, apalagi jika alasannya AMDK merusak lingkungan. Alasannya, produksi produksi industri AMDK hanya mencapai 28 miliar per liter. Sedangkan kapasitas produksi Perusahaan Daerah Air Minum di Indonesia mencapai 6 triliun liter.
"Maka perlu dilihat dulu apabila ada pemikiran kami serakah," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik Triyono Prijosoesilo menyatakan heran Kementerian Perindustrian tidak dilibatkan membahas RUU SDA tahun ini. Padahal sebagai pembina industri, Kemenperin dapat memberi masukan yang diperlukan agar industri tetap dapat maju.
"Jadi catatan kami, seolah dianaktirikan," kata Triyono. (Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Batasi Swasta Berbisnis Air Minum)
Pekan lalu Pemerintah dan Komisi V DPR RI sepakat membahas batasan swasta di bidang pengusahaan sumber daya air.
Anggota Komisi V Yoseph Umarhadi mengatakan dalam RUU SDA hasil inisiatif DPR tersebut, prioritas pengusahaan air diberikan kepada BUMD dan BUMN. Pihak swasta baru bisa masuk apabila masih ada ketersediaan air dari pengelolaan BUMN dan BUMD.
Hal ini menurutnya sejalan dengan Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup prang banyak dikuasai negara. "Pemerintah masih dimungkinkan memberi izin usaha swasta dengan syarat tertentu dan ketat," kata Yoseph.
(Baca: Kemenperin Nilai Swasta Tak Perlu Ajak BUMN Kelola Air Minum Kemasan)