Revisi UU PNBP Disahkan, Sri Mulyani Sebut Potensi Penerimaan Membesar

Rizky Alika
26 Juli 2018, 17:53
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan revisi atas Undang-Undang (UU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah bertahun-tahun masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi tersebut bisa meningkatkan potensi penerimaan negara.

“Dengan adanya undang-undang ini, ada potensi penerimaan negara (karena kami) berharap tata kelola dari PNBP akan semakin baik, jelas dan efisien,” kata dia usai sidang paripurna DPR yang mengesahkan revisi UU PNBP, di Gedung Parlemen, Kamis (26/7). Meski begitu, ia belum menghitung besaran potensi yang dimaksud.

Ia menjelaskan, sebelumnya ketentuan mengenai PNBP diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Ketentuan tersebut telah berlaku selama kurang lebih 21 tahun. Tapi, dalam perkembangannya, pemerintah menemukan adanya sejumlah persoalan dalam implementasi PNBP.

Persoalan yang dimaksud seperti adanya PNBP yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, PNBP yang terlambat/tidak disetor ke kas negara, maupun penggunaan langsung PNBP yang dilakukan di luar mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sri Mulyani berharap, dengan UU PNBP yang baru, persoalan-persoalan tersebut bisa diantisipasi, begitu juga berbagai tantangan ke depan. Alhasil, perolehan dari PNBP bisa lebih optimal.

(Baca juga: Dikabulkan MA, Pungutan Pengesahan STNK Dihapus)

Adapun dalam dua tahun terakhir, ia menyebut terjadi kenaikan perolehan PNBP cukup tinggi. Pada 2017, perolehannya meningkat lebih dari 30% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara pada tahun ini kemungkinan meningkat lebih dari 25% dibandingkan 2017.

Khusus sepanjang paruh pertama tahun ini, perolehan PNBP telah mencapai Rp 176,832 triliun atau tumbuh 21,02% dibandingkan periode sama tahun lalu. Jumlah tersebut 64,20% dari target yang sebesar Rp 275,42 triliun. Pertumbuhan perolehan tersebut khususnya dissebabkan oleh peningkatan harga minyak bumi dan batu bara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...