BPJS Kesehatan Bantah Cabut Layanan Katarak hingga Persalinan Bayi

Dimas Jarot Bayu
30 Juli 2018, 18:08
BPJS kesehatan
ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan tetap menjamin pelayanan kesehatan untuk katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat. Ketiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan yang terbit pada 25 Juli 2018 tak mencabut pelayanan tersebut.

Ketiga aturan tersebut, yakni Peraturan Dirjen Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Dirjen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, serta Peraturan Dirjen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

(Baca juga: BPJS Kesehatan Berharap Dana Cukai Bisa Tambal Defisit Tahun Ini).

“Apabila ada yang menyebut BPJS Kesehatan mencabut tiga pelayanan kesehatan itu, berita tersebut hoaks,” kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief dalam keterangan resminya, Senin (30/7).

Menurut Budi, tiga aturan tersebut hanya untuk memperjelas tata cara agar manfaat pelayanan lebih efektif dan efisien. Ini sesuai dengan tugas BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...