OJK Longgarkan Ruang Gerak Pengembang Properti

Image title
16 Agustus 2018, 09:56
Perumahan
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pekerja menyelesaikan pembangunan Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) untuk Nelayan di Desa Kedungmalang, Kedung, Jepara, Kamis (20/7). Sebanyak 200 rumah bantuan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk Nelayan setempat tersebut pembangunannya sudah mencapai 55 persen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah ketentuan terkait Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang dikenakan kepada bank. Bobot risiko kredit beragunan rumah tinggal diubah supaya kredit properti terasa lebih fleksibel bagi pengembang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, melalui Surat Edaran OJK tentang ATMR ditetapkan bahwa persentase aktiva tertimbang untuk bank umum konvensional maupun syariah lebih luwes tergantung kepada besaran rasio loan to value (LTV) yang disalurkan.

Saat ini, besaran ATMR kredit perumahan ditetapkan sama untuk semua bank dengan rasio LTV yang berbeda-beda. Ke depan, apabila rasio LTV oleh bank 20% maka ATMR yang dikenakan paling tinggi 50%. Untuk LTV 25% maka ATMR yang dikenakan berkisar 50% - 70%. Jika rasio 35% maka dibanderol dengan ATMR di antara 70% - 100%.

Heru menuturkan pula bahwa ketetuan soal ATMR merupakan bagian rangkaian kebijakan baru OJK. Paket kebijakan ini bertujuan melonggarkan aturan pembiayaan di sektor properti sehingga ekspansi kredit lebih optimal.

“Termasuk di dalam (paket kebijakan) itu menghapus larangan pemberian kredit pengolahan tanah bagi pengembang rumah tinggal,” kata Heru, di Jakarta, Rabu (15/8).

(Baca juga: Paket Kebijakan OJK, Obat Kuat Pendorong Perekonomian)

OJK turut mengubah Peraturan tentang Pembatasan Pemberian Kredit untuk Pengadaan Tanah oleh Pengembang Perumahaan. Di dalam POJK baru dinyatakan, pengembang hunian bisa memperoleh kredit bank sejak masih dalam tahap pembebasan tanah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...